Haji Mabrur, Maqbul dan Mardud
Allah Swt. berfirman:
اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ يَّعْلَمْهُ اللّٰهُ ۗ وَتَزَوَّدُوْا فَاِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوْنِ يٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ
(Musim) haji itu (berlangsung pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, janganlah berbuat rafaṡ, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala kebaikan yang kamu kerjakan (pasti) Allah mengetahuinya. Berbekallah, karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat. (QS Al-Baqarah [2]: 197)
Ayat 197 Surat Al-Baqarah tersebut mengandung tiga makna penting secara tekstual dan kontekstual mengenai ibadah haji. Penjelasan ini sangat krusial bagi setiap muslim agar prosesi ibadah ke Tanah Suci berjalan sah secara syariat.
Secara tekstual, Allah Swt. menjelaskan bahwa musim haji berlangsung pada bulan-bulan yang telah dimaklumi yaitu Syawal, Zulkaidah, dan sepuluh hari pertama Zulhijah. Ketentuan waktu tersebut berkaitan erat dengan pembahasan miqat zamani atau batas waktu pelaksanaan ibadah haji.
Allah Swt. kemudian berfirman:
فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ
Siapa yang menetapkan niatnya untuk melaksanakan haji pada bulan-bulan itu, maka tidak boleh berbuat rafats, berbuat fusuq, dan berdebat selama beribadah haji.
Maksud menetapkan niat pada ayat tersebut adalah kondisi seseorang yang telah mengenakan pakaian ihram untuk haji qiran, ifrad, maupun tamattu’. Semenjak prosesi sakral tersebut dimulai, jemaah dilarang keras melakukan tiga hal utama.
Pertama adalah larangan rafats, yaitu melakukan hubungan suami istri atau mengeluarkan kata-kata porno yang membangkitkan syahwat secara tidak senonoh. Perbuatan haram ini tetap dilarang selama berihram meskipun ucapan atau tindakan tersebut ditujukan kepada istri sendiri.
Kedua adalah fusuq, yaitu segala bentuk kemaksiatan serta pelanggaran syariat sekecil apa pun selama ibadah. Ketiga adalah larangan bertengkar dan berdebat kusir yang dapat merusak kekhusyukan ritual haji.
Namun, perdebatan yang dilarang keras dan membatalkan nilai pahala haji adalah perdebatan untuk membela kebatilan. Adapun upaya mempertahankan dalil-dalil agama yang benar (haqq) tetap diperbolehkan serta tidak membatalkan ibadah.
Allah Swt. juga berfirman:
مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ
Kebaikan, pasti diketahui Allah.
Maksud potongan ayat ini adalah semua amal baik yang dilakukan manusia pasti diketahui Allah Swt. dan dibalas pahala. Dalam konteks ini, Allah Swt. akan menutupi (mastur) dosa-dosa hamba-Nya yang berada dalam puncak munajat di tempat suci.
Bagi hamba Allah yang beriman dan beramal saleh, kemurnian ibadah mereka akan berbuah ampunan dosa dan predikat mabrur. Sebaliknya, orang yang melakukan penyelewengan syariat akan menghadapi kenyataan bahwa ibadah mereka berstatus mardud atau ditolak.






