Hakim dan Pegawai Terpapar Covid-19, PN Jaktim Tutup Dua Hari
Jakarta (SI Online) – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menutup sementara layanan mulai 13 – 14 Juli 2021 setelah adanya hakim dan pegawainya terpapar positif COVID-19. Pengadilan akan dibuka lagi pada 15 Juli 2021.
“Sehubungan dengan adanya hakim dan pegawai yang terpapar COVID-19, seluruh kegiatan pelayanan dan persidangan untuk sementara ditiadakan,” tulis pengumuman tersebut, dikutip dari laman resmi PN Jaktim, Senin (12/07).
Pengadilan Negeri Jakarta Timur sementara ini hanya membuka pelayanan untuk penerimaan surat masuk, pendaftaran upaya hukum, dan perpanjangan penahanan.
Baca juga: Suryaman, Anggota Majelis Hakim yang Vonis HRS Empat Tahun Meninggal
Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menyampaikan bahwa penutupan sementara tersebut mengacu pada Surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: W10-U/3940/OT.01/7/2021.
Sementara untuk ketiga layanan yang masih beroperasi saat penutupan sementara Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini dibuka pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Sedangkan selama penghentian sementara layanan seluruh pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Timur melakukan kegiatan dari rumah atau “work from home”.
“Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas 1A Khusus menghentikan seluruh kegiatan/operasional Perkantoran atau bekerja dari rumah (WFH) pada tanggal 13-14 Juli 2021,” tulis PN Jakarta Timur dalam pengumumannya.
Sebelumnya diberitakan, salah satu hakim PN Jaktim yang turut menjadi anggota Majelis Hakim kasus swab test Habib Rizieq Syihab meninggal dunia.
sumber: ANTARA