Hapus Perjanjian Hebron, Israel Rebut Kewenangan Masjid Ibrahimi
Kekuasaan perencanaan dan pembangunan yang sebelumnya berada di tangan Palestina berdasarkan Perjanjian Hebron 1997 kini diambil alih Israel.
Pihak Palestina sendiri selama ini memandang wilayah Tepi Barat sebagai wilayah inti dari masa depan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat.
Keputusan sepihak ini berjalan seiring dengan kebijakan kabinet keamanan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, yang mempermudah transaksi pembelian tanah oleh pemukim Yahudi di Tepi Barat.
Smotrich secara terbuka memang kerap menyatakan ambisinya untuk menghapus gagasan berdirinya negara Palestina sekaligus mendukung perluasan masif permukiman ilegal Israel.
Sebelumnya, manajemen dan legalitas operasional Masjid Ibrahimi berada di bawah payung hukum Perjanjian Hebron 1997 yang ditandatangani oleh Benjamin Netanyahu dan mantan Ketua PLO, Yasser Arafat.
Kesepakatan masa lalu tersebut membagi wilayah Kota Hebron ke dalam dua zona kendali yang berbeda.
Zona H1 mencakup sekitar 80 persen wilayah kota dan berada di bawah kendali penuh Otoritas Palestina.
Sementara itu, zona H2 yang mencakup 20 persen sisa wilayah kota berada di bawah kendali keamanan Israel, termasuk di dalamnya kawasan Masjid Ibrahimi dan Kota Tua Hebron.
Kendati zona H2 berada di bawah kontrol militer Israel, perjanjian tahun 1997 tersebut menetapkan bahwa Otoritas Palestina tetap memegang hak eksklusif terhadap perencanaan dan pembangunan kota.
Kompleks Kota Tua Hebron bahkan telah resmi diakui sebagai salah satu Situs Warisan Dunia Palestina oleh lembaga PBB, UNESCO.
Kementerian Luar Negeri Israel memberikan klarifikasi bahwa Perjanjian Hebron tidak dibatalkan secara keseluruhan oleh pemerintah mereka.
Namun, analis politik asal Palestina, Fathi Nimer, berargumen bahwa langkah Smotrich ini pada hakikatnya telah melumpuhkan fungsi koordinasi yang dimiliki pemerintah kota Hebron.
Selama ini, fungsi koordinasi tersebut menjadi alat bagi Palestina untuk menolak atau menghambat setiap cetak biru pembangunan permukiman ilegal Israel.
Nimer menilai kebijakan baru tersebut merupakan bagian dari skenario besar Israel untuk meruntuhkan seluruh kerangka dasar yang lahir dari Perjanjian Oslo.





