Hapus Perjanjian Hebron, Israel Rebut Kewenangan Masjid Ibrahimi
Kekuasaan perencanaan dan pembangunan yang sebelumnya berada di tangan Palestina berdasarkan Perjanjian Hebron 1997 kini diambil alih Israel.
Melalui legalitas Perjanjian Hebron terdahulu, pemerintah daerah Hebron sebenarnya masih memiliki landasan hukum yang kuat untuk memprotes proyek pembangunan sepihak dari Israel.
Kini, Nimer memperingatkan bahwa kawasan suci tersebut berisiko berubah status menjadi seperti Area C Tepi Barat, yakni wilayah saat Israel memegang kendali tunggal atas izin konstruksi.
Bagi para pengamat, manuver politik transaksional ini dinilai bukan sekadar urusan perubahan birokrasi dan administrasi dokumen pembangunan semata.
Bagi bangsa Palestina, pengambilalihan paksa ini secara otomatis menggerus sisa-sisa peran otorisasi domestik pemerintah Palestina di Hebron.
Langkah ini juga sekaligus memperkokoh cengkeraman kekuasaan Israel atas salah satu situs suci umat Islam yang paling sensitif.
Selain itu, hilangnya hak tata ruang tersebut akan membuka jalan lebar bagi perluasan wilayah permukiman Yahudi secara agresif.
Kebijakan ini juga disinyalir menjadi batu loncatan awal untuk menghapus sisa klausul perlindungan yang ada di dalam Perjanjian Oslo.
Nimer kembali menegaskan kekhawatirannya bahwa regulasi baru ini akan menjadi ujung tombak bagi kehancuran total tatanan hukum yang telah mengatur Hebron selama hampir tiga dekade.
Kantor Kepresidenan Palestina di bawah Mahmoud Abbas langsung merespons tajam dengan menyebut pengambilalihan tersebut sebagai tindakan ilegal.
“Pelanggaran terhadap status politik dan hukum Hebron.”
Pemerintah Palestina juga menegaskan di hadapan publik internasional bahwa tindakan sepihak Israel tersebut telah melanggar hukum humaniter internasional.
Wali Kota Hebron, Yousef Al-Jabari, turut menyampaikan kecaman kerasnya terhadap keputusan sepihak tersebut.
“Keputusan rasis yang bertujuan mencabut kewenangan Pemerintah Kota Hebron.” [2026-06-18]
Mayoritas negara-negara di dunia beserta badan-badan di bawah PBB mengutuk pembangunan permukiman Israel di Tepi Barat dan menyatakannya ilegal karena menabrak Konvensi Jenewa Keempat.
Hingga pertengahan tahun ini, tercatat sudah ada lebih dari 700.000 pemukim Israel yang menduduki tanah-tanah milik warga Palestina di wilayah Tepi Barat.
Di sisi lain, Council on American-Islamic Relations (CAIR) ikut mengecam tindakan Israel yang dinilai ingin mengamputasi pemerintahan Palestina tersebut.
Lembaga tersebut menambahkan bahwa Israel mencoba mengubah status historis dari salah satu tempat paling sakral dalam peradaban Islam.
Chris Doyle kembali mengingatkan bahwa tensi keamanan di kota paling sensitif di Tepi Barat tersebut berpotensi meledak akibat kebijakan sepihak ini.
Para pengamat situasi Timur Tengah mencatat bahwa pola perampasan serupa juga sedang diterapkan secara berkala di kompleks Masjid Al-Aqsa, Yerusalem.
Aparat keamanan Israel secara rutin memberlakukan pembatasan akses masuk, interogasi berlapis, penahanan jemaah, hingga penutupan total gerbang masjid.
Kelompok-kelompok sayap kanan pemukim Yahudi juga terus bergerak untuk menguasai berbagai aset properti di sekitar Kota Tua Yerusalem.
Oleh karena itu, pengambilalihan paksa Masjid Ibrahimi dipandang oleh banyak pihak sebagai bagian dari strategi besar Israel untuk mengikis hak-hak beragama umat Islam di tanah pendudukan.
Sumber : Al Jazeera





