NASIONAL

Hari Ini Pembacaan Eksepsi HRS, Sidang Tetap Virtual

Jakarta (SI Online) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjadwalkan sidang lanjutan perkara Habib Muhammad Rizieq Syihab (HRS) dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), pada Selasa (23/3/2021) secara virtual.

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, jalannya persidangan akan tetap digelar secara virtual karena masih dalam suasana pandemi COVID-19. Kali ini PN Jaktim berdalih dengan Pergub.

“Yang menjadi rujukan kita Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 bahwa setiap kegiatan yang dilakukan di kantor minimal diberikan jarak satu meter,” kata Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/03/2021)

Baca juga: Romo Syafi’i: Penanganan Kasus HRS Bukan Penegakan Hukum tapi Pelanggaran Hukum
Baca juga: Pakar Hukum: Keinginan HRS untuk Sidang Offline Mestinya Dipenuhi

Alex juga mengatakan bahwa kehadiran tim kuasa hukum HRS di ruang persidangan PN Jakarta Timur juga dibatasi jumlahnya guna mencegah kerumunan.

“Ini perkara tentang pelanggaran protokol kesehatan. Jadi sangat kontradiksi menyidangkan perkara pelanggaran protokol kesehatan tapi yang menyidangkan melanggar protokol kesehatan. Itulah yang menjadi dasar kita melakukan pembatasan,” klaim dia.

Sebelumnya dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada Jumat (19/3) lalu diwarnai aksi penolakan dan walkout oleh HRS dan juga tim kuasa hukum yang meminta agar persidangan digelar secara langsung.

HRS didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung.

sumber: ANTARA

Artikel Terkait

Back to top button