NASIONAL

Herry Wirawan, Terdakwa Pemerkosa 13 Santri Dipenjara Seumur Hidup

Bandung (SI Online) – Hakim memvonis terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, hukuman penjara seumur hidup pada Selasa, 15 Februari 2022.

Majelis hakim berpendapat tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman Herry Wirawan.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 15 Februari 2022.

Herry mendengarkan secara langsung putusan tersebut di hadapan majelis hakim. Di ruang persidangan Herry melepas rompi tahanan dan memakai kemeja berwarna putih.

Herry dinyatakan bersalah karena telah memerkosa 13 santriwati hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan.

Hakim pun berpendapat yang sama dengan jaksa bahwa perbuatan Herry itu merupakan kejahatan yang sangat serius.

Herry dinyatakan oleh hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Adapun sebelumnya Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Namun dengan berbagai pertimbangan hakim, Herry divonis hukuman penjara seumur hidup. Hakim menilai dengan hukuman itu, Herry dan para korban tidak akan bertemu kembali dan mencegah timbulnya trauma dari para korban.

sumber: ANTARA

Artikel Terkait

Back to top button