NASIONAL

HNW: Tanpa Frasa Agama Peta Jalan Pendidikan Tak Sesuai Konstitusi, Harus Direvisi

Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendukung dan membenarkan kritik yang disampaikan oleh Pimpinan Muhammadiyah, NU dan MUI bahwa Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020 – 2035 yang disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang tidak mencantumkan frasa agama.

Sekalipun menyebut “budaya”, HNW menilai itu tidak sejalan dengan arah dasar UUD NRI 1945 dan UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), sehingga dengan peta jalan yang salah seperti itu, dikhawatirkan akan menuju ke arah yang salah, dan hasil yang salah, karena tidak sesuai dengan Konstitusi.

HNW mengatakan jika Visi Pendidikan Indonesia tahun 2035 itu menyebutkan nilai-nilai budaya Indonesia, itu artinya peta jalan merujuk kepada pasal 32 bab XIII dari UUDNRI 1945 tentang Pendidikan dan Kebudayaan. Karenanya Peta Jalan itu mestinya juga merujuk ke Bab XIII Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa tujuan dari sistem pendidikan Nasional yaitu ‘Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.’

Dengan demikian, maka Peta Jalan itu juga harus merujuk kepada UU Sisdiknas yang merupakan pengaturan operasional atas ketentuan UUD terkait dengan tujuan pendidikan nasional yang secara eksplisit menyebut Agama, sebagaimana ditegaskan lagi dalam Pasal 31 ayat (5) UUDNRI 1945 yang berbunyi, ‘Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia’.

“Nah bagaimana tujuan mencapai iman, takwa dan akhlak mulia itu serta menjunjung tinggi nilai agama bisa terpenuhi, apabila frasa agama tidak disebutkan sama sekali dalam peta jalan pendidikan nasional? Bagaimana pendidikan komitmen utuh mengikuti UUD 45 bisa terwujud dalam diri peserta didik dan dunia pendidikan, kalau hanya satu pasal disebut/dirujuk (soal nilai-nilai budaya), tapi pasal-pasal yang lain tidak disebut/dirujuk (soal nilai-nilai Agama),” ujar HNW melalui keterangan tertulisnya kepada Suara Islam Online, Selasa (9/3/2021).

HNW menjelaskan Indonesia memang bukan negara agama, tapi juga bukan negara sekuler, melainkan negara berkonstitusi yang konstitusinya berulang kali secara eksplisit lebih sering menyebut “frasa Agama” daripada frasa “Budaya”. Frasa agama disebutkan berkali-kali; terkait sumpah Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2)), jenis-jenins Peradilan (Pasal 24 ayat (2)), HAM (pasal 28E ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2)), malah menjadi judul Bab pada Bab XI UUDNRI 1945 : Agama, yang disebutkan lagi dalam Pasal 29 ayat (2). Dan kemudian soal Pendidikan dalam Pasal 31 ayat (5).

Baca juga: Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 Hilangkan Agama? Ini Jawaban Kemendikbud

“Maka akan menjadi pendidikan berkonstitusi yang buruk, bila para penyusun draft Peta Jalan itu sejak awalnya hanya menyebut frasa budaya dengan mengabaikan frasa agama yang disebutkan bertaburan di berbagai pasal dan ayat dari Konstitusi. Karenanya sangat penting agar Kemendikbud segera merevisi ketidakbenaran peta jalan tersebut” ujarnya.

HNW menambahkan bahwa peran agama sebagai sarana pendidikan terkait iman, takwa dan akhlak mulia juga tergambar dengan sangat jelas dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Banyak ketentuan dalam UU Sisdiknas itu yang secara spesifik menyebut frasa agama guna sebagai sarana pendidikan terkait iman, takwa dan akhlak yang mulia. Seharusnya perumus Peta Jalan sejak awal merujuk secara benar kepada UU Sisdiknas itu, agar bisa menghadirkan Peta Jalan yang sejak dari draft awalnya sudah benar dan tidak malah bermasalah,” ujarnya.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button