MASAIL FIQHIYAH

Inilah Isi Fatwa MUI tentang LGBT

Lesbi, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang merupakan kelainan pada orientasi seksual menjadi sebuah gerakan yang cukup massif dilakukan oleh para pelaku dan pendukung LGBT agar dapat diterima oleh masyarakat dan negara.

Bahkan, para pelaku dan pendukung LGBT melakukan gerakan tersebut secara terang-terangan, khususnya di media sosial.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah mengeluarkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan.

Dalam fatwa yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Dr Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh kala itu dijelaskan ketentuan hukum sebagai berikut:

Lesbi adalah istilah untuk aktivitas seksual yang dilakukan oleh perempuan dan perempuan.

Sedangkan Gay, adalah aktivitas seksual yang dilakukan antara laki-laki dengan laki-laki.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan, bahwa orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan. Selain itu, orientasi seksual sesama jenis ini juga ditegaskan sebagai bentuk dari penyimpangan yang harus diluruskan.

“Homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah),” tegas isi fatwa tersebut.

Selain itu, para pelaku homoseksual, baik lesbian, gay, dan biseksual dikenakan hukuman hadd dan atau ta’zir oleh pihak yang berwenang.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa Hadd adalah jenis hukuman atas tindak pidana yang bentuk dan kadarnya telah ditetapkan oleh nash.

1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button