MASAIL FIQHIYAH

Inilah Isi Fatwa MUI tentang LGBT

“Disertai dengan penegakan hukum yang keras dan tegas,” lanjut dari poin kedua rekomendasi dalam fatwa tersebut.

Ketiga, MUI meminta pemerintah secara tegas untuk tidak boleh mengakui pernikahan sesama jenis.

Terakhir dalam poin keempat, pemerintah dan masyarakat diminta untuk tidak membiarkan keberadaan aktifitas homoseksual, dan orientasi seksual menyimpang ini untuk hidup dan berkembang di tengah masyarakat.

Fatwa yang berlaku sejak 31 Desember 2014 ini mengimbau kepada umat Muslim untuk bisa menyebarluaskan dan mengetahui fatwa ini.

“Agar setiap Muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini,” penutup dari fatwa tersebut.

sumber: mui.or.id

Laman sebelumnya 1 2 3

Artikel Terkait

Back to top button