Israel Gunakan Krisis Air sebagai Alat Kematian Perlahan bagi Warga Gaza
Menurut lembaga tersebut, kondisi ini sejalan dengan berbagai temuan organisasi kemanusiaan internasional dan para ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mendokumentasikan penggunaan rasa haus sebagai salah satu instrumen dalam konteks genosida.
Lembaga itu menegaskan bahwa hukum humaniter internasional secara tegas melarang penggunaan kelaparan maupun perampasan kebutuhan pokok sebagai metode perang terhadap penduduk sipil. Hukum internasional juga melarang penargetan, penghancuran, maupun gangguan terhadap infrastruktur sipil yang penting bagi kelangsungan hidup masyarakat, termasuk fasilitas air dan sanitasi. Selain itu, kekuatan pendudukan berkewajiban menjamin tersedianya air bersih dan kebutuhan pokok lainnya serta memastikan bantuan kemanusiaan dapat masuk tanpa hambatan.
Pusat HAM Palestina memperingatkan bahwa berlanjutnya penghancuran infrastruktur, disertai terhambatnya perbaikan dan distribusi pasokan, menjadikan krisis air sebagai salah satu bentuk paling serius dari bencana kemanusiaan di Jalur Gaza.
Menurut lembaga tersebut, dalam konteks pelanggaran yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang mengarah pada genosida melalui penciptaan kondisi kehidupan yang secara sengaja menyebabkan kehancuran seluruh atau sebagian penduduk, termasuk dengan merampas kebutuhan dasar untuk bertahan hidup.
Pusat HAM Palestina mendesak komunitas internasional, Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta negara-negara pihak dalam Konvensi Jenewa agar segera mengambil langkah nyata untuk menekan Israel menghentikan penargetan terhadap infrastruktur sipil, mencabut pembatasan masuknya bahan bakar, peralatan, dan material pemeliharaan, memfasilitasi akses tim perbaikan serta bantuan kemanusiaan ke seluruh wilayah Jalur Gaza, dan menjamin tersedianya pasokan air minum yang berkelanjutan bagi warga sipil.
Lembaga tersebut juga menyerukan penyelidikan internasional yang independen terhadap dugaan penargetan sistematis fasilitas air dan sanitasi, serta meminta pertanggungjawaban seluruh pihak yang diduga menggunakan krisis air sebagai senjata terhadap warga sipil. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional dan tidak boleh dibiarkan tanpa proses hukum.
sumber: infopalestina






