RESONANSI

Jejak Ghirah “Revolusi Putih” HRS

Sungguh sangat mengherankan jika HRS berada di dekaman kamar prodeo Bareskrim Polri sekarang. Salah apa yang telah HRS perbuat?

Jika secara jujur dan fakta hukum kita runtun, teliti, bahkan di transparasi, diuji ilmiah hukum, kemudian diacarakan dengan “by objective of the law”, tak ada satu pun perbuatan beliau mengandung unsur pidana, bertentangan dengan dan atau melawan hukum.

Baik ketika beliau masih berada di Indonesia, kemudian “hijrah” ke Saudi Arabia semata-mata hanya untuk menyelamatkan diri dan keluarga, fatalnya dari percobaan pembunuhan hingga 11 kali melalui sniper — kejadian ini tidak pernah “diributkan” oleh publik dan media.

Maupun saat beliau kembali ke Indonesia yang justru menjebloskannya ke penjara akibat ulah rekayasa hukum rezim zalim di situasi pandemi yang selayaknyalah—di negara-negara bagian belahan dunia mana pun masih bisa menghargai hak-hak hukum privasi kemanusiaan. Apalagi, terkait hak dasar hakiki kesehatannya, terbukti hingga saat ini beliau di penjara, tidak pernah sakit seperti apa yang dituduhkan.

Kemudian, dalam perkembangan konteks politik HRS mampu mengakomodir aksi “revolusioner akhlak dan moral” menghimpun jutaan umat hadir di Monas dalam serangkaian acara PA 212, jejak ghirah apa yang dilakukannya, adalah sesungguhnya tetap “Revolusi Putih”: Tanpa aksi anarkis, tanpa aksi radikal-brutal yang merusak, atau tanpa aksi terorisme yang menimbulkan korban jiwa satu pun.

Kebalikannya, akan boleh jadi disebut sebagai: “Revolusi Hitam” manakala tindakan beliau itu menabur dan menuai benih-benih dan unsur-unsur pidana kriminal yang bertentangan dengan hukum sipil.

Malah, yang justru dihembuskan sebagaimana dituduhkan dan atau difitnahkan kepada beliau oleh musuh-musuhnya: fitnah keji kasus chat porno, empat kali dituduhkan melanggar ujaran kebencian UU ITE dengan pelbagai rekayasa thema kebencian.

Apalagi, bahkan melakukan pelanggaran hukum tata negara, sampai HRS menyasar upaya dan atau melakukan kudeta terhadap pemerintahan yang sah, misalkan. Itu nonsen, semua omong kosong!!

Jangankan pelanggaran hukum yang berat-berat seperti disebutkan di atas, contoh seperti setelah setiap usai acara PA 212 di rangkaian serial periode tahun telah berjalan semenjak awal November 2017 itu, malah sungguh telah mendapatkan apresiasi, simpatik, empati dan mengundang decak kagum dunia:

Tak ada satu pun rumput-rumput di taman yang ada di Monas diinjak dan dirusak; tak ada spot-spot tempat di Monas jadi tempat kotor akibat bertumpuknya dan berserakan sampah yang biasanya ditinggal kan para aksi pengunjuk rasa ; atau apalagi merusak sarana dan prasarana infrastruktur yang ada di Monas.

1 2 3 4Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button