NASIONAL

Kata Mahfud MD Danai Terorisme Berarti Teroris Juga

Jakarta (SI Online) – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, orang yang mendanai kegiatan atau kelompok teroris sama saja dengan teroris.

“Ya, tentu orang yang mendanai teroris tuh berarti sudah teroris juga,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 10 Maret 2020, seperti dilansir ANTARA.

Hal tersebut disampaikan Mahfud menanggapi tiga orang warga negara Indonesia (WNI) yang diputus bersalah oleh pengadilan Singapura atas pelanggaran dukungan terhadap terorisme.

Mahfud menjelaskan bahwa suatu keikutsertaan dalam perbuatan atau bersama-sama itu di dalam aturan hukum berarti tindakan yang sama.

“Tinggal pembuktiannya, nanti kita lihatlah prosesnya. Besok juga akan saya tanya ke BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme),” katanya.

Sebelumnya, tiga WNI diputus bersalah oleh pengadilan Singapura atas pelanggaran dukungan terhadap terorisme.

Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari Harjana dalam siaran persnya yang dikutip ANTARA, Sabtu (7/3), menyebutkan, tiga WNI dengan inisial RH, TM, dan AA tengah menjalani hukuman di Singapura atas pelanggaran terorisme (Suppression of Financing) Act. Ketiganya diputus dalam sidang terpisah.

RH dan TM diputus bersalah oleh Pengadilan di Singapura pada 12 Februari 2020, dengan masa hukuman masing-masing 18 bulan dan 48 bulan penjara, potong masa tahanan.

Sedang AA juga diputus bersalah dengan masa hukuman 24 bulan penjara dalam sidang pada 5 Maret 2020.

RH dan TM menyatakan menerima putusan dan tidak melakukan banding, sementara AA masih memiliki waktu 14 hari untuk menerima atau mengajukan banding.

“Dalam pemeriksaan persidangan yang telah berlangsung, ketiga WNI tersebut mengaku bersalah (plead guilty) atas dakwaan pengiriman sejumlah dana yang ditujukan untuk mendukung kegiatan organisasi terlarang yang diduga terkait kegiatan terorisme,” sebut KBRI.

red: asyakira

Artikel Terkait

Back to top button