Kayu yang Datang Bersama Air
Banjir, Pembalakan Liar, dan Negara yang Terlambat Hadir
Setiap banjir besar selalu meninggalkan pemandangan yang sama: lumpur, puing, dan kayu gelondongan raksasa yang terdampar di halaman rumah warga. Batang-batang itu panjangnya seragam, diameternya besar, ujungnya rata seperti dipotong rapi dengan gergaji. Ia bukan kayu hanyut biasa.
Ia adalah kayu industri yang kehilangan alamat. Datang bukan sebagai berkah, melainkan sebagai saksi bisu dari sesuatu yang lebih hulu: hutan yang dibabat, sungai yang dilepas dari penyangganya, dan negara yang memilih hadir setelah segalanya terlanjur hanyut.
Di banyak daerah, kayu-kayu itu segera memicu pertanyaan praktis. Bolehkah dipakai? Bolehkah dijual? Bukankah daripada terbuang, lebih baik dimanfaatkan?
Pertanyaan-pertanyaan ini wajar. Bencana memiskinkan orang dalam sekejap, sementara negara sering datang dengan formulir, bukan solusi. Namun justru di titik inilah paradoks dimulai: kayu yang tampak seperti rezeki darurat itu sesungguhnya adalah bukti kejahatan yang belum dituntaskan.
Jejak dari Hulu
Banjir besar jarang berdiri sendiri. Ia hampir selalu membawa cerita dari tempat yang jauh dari kamera: lereng-lereng hutan di hulu sungai. Ketika tutupan hutan hilang, tanah kehilangan kemampuan menahan air. Sungai kehilangan pengendali. Air hujan berubah menjadi arus ganas, menyeret apa saja yang bisa diseret—termasuk kayu-kayu hasil pembalakan.
Kayu gelondongan yang terdampar di hilir tidak tumbang dengan sendirinya. Ukurannya seragam, potongannya bersih, jenisnya bernilai tinggi. Ia ditebang dengan rencana, bukan oleh angin. Banjir hanya menjadi kurir terakhir yang mengantarkannya ke tengah kampung. Dalam arti tertentu, banjir adalah fase distribusi dari kejahatan kehutanan yang tak tersentuh.
Antara Korban dan Tersangka
Masalahnya, ketika kayu itu sampai di hilir, posisi warga menjadi serba salah. Di satu sisi, mereka adalah korban banjir. Di sisi lain, hukum memandang kayu tanpa dokumen sebagai hasil hutan ilegal. Siapa pun yang menguasainya berpotensi dianggap pelanggar hukum. Negara menuntut kepatuhan, tapi sering lupa bahwa kepatuhan membutuhkan kehadiran, bukan sekadar larangan.
Di sinilah ironi bekerja. Pembalak di hulu jarang tersentuh. Rantai distribusi kayu ilegal nyaris tak terlihat. Namun warga di hilir, yang rumahnya terendam dan sawahnya rusak, justru berada di posisi paling rentan untuk dikriminalkan. Kayu datang tanpa undangan, tapi hukum datang dengan ancaman.
Negara yang Datang Setelah Air Surut
Dalam banyak kasus, negara hadir terlambat. Setelah banjir reda, aparat datang mendata kerusakan, memotret kayu, lalu memasang garis larangan. Namun pertanyaan dasarnya tak pernah dijawab tuntas: dari mana kayu ini berasal, dan siapa yang membiarkannya ditebang?
Pembiaran di hulu adalah bagian paling sunyi dari tragedi ini. Izin-izin yang tumpang tindih, pengawasan yang longgar, dan penegakan hukum yang selektif membuat pembalakan liar tumbuh seperti industri bayangan. Ketika banjir datang, negara menyebutnya bencana alam. Padahal yang terjadi sering kali adalah bencana politik dan administratif.
Kayu sebagai Barang Bukti
Secara hukum, kayu gelondongan itu diperlakukan sebagai barang bukti. Ia harus diamankan, didata, dilelang, atau dimusnahkan sesuai prosedur. Di atas kertas, mekanismenya rapi. Di lapangan, prosesnya lambat dan sering tak transparan. Kayu dibiarkan menumpuk, lapuk, atau bahkan “menghilang” di tengah proses administrasi.
Bagi warga, ini menambah rasa ketidakadilan. Mereka dilarang memanfaatkan kayu yang ada di depan mata, sementara negara tampak tak berdaya memastikan ke mana kayu itu akhirnya pergi. Ketika negara tidak tegas di hulu dan tidak cepat di hilir, larangan berubah menjadi kemarahan yang terpendam.






