Kemenhaj Rilis Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Lunas 1448 H/2027 M, Klik di Sini Link-nya
Ian kemudian menjelaskan bahwa apabila hingga akhir pelunasan tahap pertama dan kedua kuota haji khusus masih belum terpenuhi, pengisian tahap akhir akan diambil dari jemaah haji khusus berstatus cadangan.
Pengisian tersebut disesuaikan dengan urutan nomor porsi berikutnya hingga seluruh kuota terpenuhi paling lambat 7 Januari 2027.
“Jika kuota pada tahap pertama dan kedua masih belum terpenuhi, pengisian tahap akhir akan diambil dari jemaah cadangan sesuai urutan nomor porsi hingga kuota terpenuhi paling lambat 7 Januari 2027,” jelas Ian.
Ian menambahkan, bagi jemaah berstatus cadangan yang ikut melunasi wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan sukarela di atas meterai.
Surat tersebut kemudian dikirimkan melalui surat elektronik: [email protected].
Terkait Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang sertifikasinya belum diperpanjang karena regulasi, Ian menegaskan lembaga tersebut tetap dapat melayani pelunasan.
Layanan diberikan setelah memperoleh rekomendasi dari Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah c.q. Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah, serta tetap beroperasi hingga operasional Rencana Perjalanan Haji (RPH) 2027 selesai.
Sementara itu, jemaah yang terdaftar pada PIHK yang izinnya sudah tidak berlaku dapat melakukan pelunasan melalui perpindahan ke PIHK berizin aktif sesuai dengan pilihan jemaah.
“Kami meminta kepada pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus untuk memedomani petunjuk teknis ini dan menginformasikan daftar berhak lunas secara aktif kepada seluruh jemaah di lembaga masing-masing,” tutup Ian.
Pengembalian saldo setoran Bipih Khusus dapat dilaksanakan paling lambat 14 hari setelah masa pelunasan berakhir.
Transparansi data jemaah berhak lunas dan pengajuan pengembalian saldo dapat diakses oleh publik melalui situs resmi Kemenhaj: www.haji.go.id, laman https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan, atau tautan Google Drive https://bit.ly/BerhakLunasHK1448H. []






