Kemenkes Tunggak Rp25,1 Triliun Klaim Pelayanan Pasien Covid-19 dari Rumah Sakit
Jakarta (SI Online) – Kementerian Kesehatan memiliki tunggakan klaim pelayanan pasien Covid-19 dari rumah sakit-rumah sakit senilai Rp25,10 triliun.
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, Siti Khalimah, mengakui bahwa pemerintah belum membayar alias menunggak Rp25,10 triliun kepada rumah sakit yang melayani pasien Covid-19 sepanjang tahun 2021 kemarin.
Siti merinci pihaknya menanggung biaya penanganan 1,72 juta pasien Covid-19 oleh rumah sakit sepanjang tahun 2021 dengan tagihan total sebesar Rp90,2 trilun.
Dari Rp 90,2 triliun itu, Siti mengatakan Rp2,42 triliun tidak bisa dibayarkan karena kadaluwarsa atau tidak memenuhi syarat administrasi. Adapun sisa klaim yang dapat dibayarkan oleh Kemenkes sebesar Rp 87,78 triliun
“Dari Rp87,78 triliun itu yang sudah kami bayarkan Rp62,68 triliun. Sehingga yang belum kami bayarkan sebesar Rp25,10 triliun,” kata Siti melalui konferensi persnya, Ahad (13/02/2022) seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Siti mengaku telah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk memproses tunggakan yang tersisa tersebut.
Ia memprediksi tunggakan ini bisa saja bertambah. Sebab, Kemenkes masih memberikan batas waktu hingga 28 Februari 2022 bagi rumah sakit untuk mengklaim biaya pelayanan pasien Covid-19.
“Kita ingatkan kepada pihak rumah sakit jangan terlambat untuk pemasukan klaim. Karena akan kedaluarsa pada 1 Maret 2022. Ini kita ingatkan terus agar tak terlambat,” kata dia.
Di sisi lain, Siti juga membeberkan bahwa jumlah klaim biaya pelayanan Covid-19 di 2021 melonjak signifikan ketimbang dengan tahun 2020.
Pada 2020, kata dia, klaim pasien Covid-19 di rumah sakit sebesar Rp40,6 triliun untuk merawat 686.221 pasien Covid-19. Kemenkes kala itu hanya membayarkan sebesar Rp35,11 triliun sebab Rp5,49 triliun tidak memenuhi kriteria untuk dibayarkan atau sudah kedaluwarsa.
red: a.syakira