QUR'AN-HADITS

Kritik atas Konten Plesetan Ayat Al-Qur’an di Media Sosial

Dalam Tafsir Al-Misbah dijelaskan bahwa ayat ini bercerita tentang kaum munafik yang mengolok-olok Nabi Muhammad saat perjalanan menuju Tabuk. Ucapan tersebut dijadikan candaan dengan alasan untuk menghabiskan waktu dan menghilangkan kejenuhan.

Kata nakhuudu (نَخُوْضُ) berasal dari kata khawdh (خوض) yang diartikan sebagai masuk ke tengah dan terlibat di dalamnya. Quraish Shihab menyebutkan bahwa lafal ini berarti memasukkan kaki ke dalam air, tetapi tidak menyentuh dasarnya.

Akibatnya, seseorang tidak akan bisa berjalan di dalamnya, sama seperti orang yang mengatakan sesuatu tanpa dasar yang jelas. Ayat ini menjadi analogi bagi seseorang yang menggunakan lidahnya untuk mengucapkan perkataan yang melecehkan agama.

Kaum munafik tidak menganggap ucapannya sebagai hal yang serius, melainkan hanya obrolan santai yang tidak penting. Adapun lafal la’ib (لعب) memiliki arti melakukan sesuatu yang tidak serius atau bermain.

Pada ayat tersebut, bermain (la’ib) dilakukan dengan tujuan menghibur diri dan menghabiskan waktu di perjalanan. Kata ini juga memiliki arti lain, yaitu menempatkan sesuatu bukan pada tempat yang semestinya.

Pada penggalan selanjutnya, Abu Nasr Muhammad meriwayatkan bahwa ia melihat Abdullah bin Ubay berada di depan nabi sembari terkena lemparan batu. Ia kemudian memohon ampunan dengan berkata bahwa mereka hanya bermain-main dan bersenda gurau saja.

Nabi menjawab dengan menyampaikan firman Allah Swt. dalam potongan ayat اَبِاللّٰهِ وَاٰيٰتِهٖ وَرَسُوْلِهٖ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِءُوْنَ. Ali As-Shabuni menjelaskan dalam kitab tafsirnya bahwa pertanyaan ini merupakan bentuk kecaman atau teguran yang keras.

Allah kemudian menyingkap keadaan mereka yang sebenarnya melalui firman-Nya لَا تَعْتَذِرُوْا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ اِيْمَانِكُمْ. Maknanya adalah larangan mencari-cari alasan dengan sumpah dusta karena hal itu sia-sia setelah kenyataannya terbongkar.

Mereka telah memperlihatkan kekufuran dengan menyakiti Rasulullah setelah sebelumnya menyatakan keimanan. Konten kreator yang bertindak sebagai pemengaruh (influencer) seharusnya memberikan dampak positif bagi para pengikutnya.

Sebagai seseorang yang memengaruhi publik, sebaiknya mereka menampilkan konten edukasi yang bersifat membimbing. Mereka tidak boleh menjadikan kitab suci yang sakral sebagai objek konten demi mengejar popularitas semata.

Meskipun isi konten tersebut diklaim sebagai candaan, mengejek Al-Qur’an dan agama Islam adalah hal yang serius. Tindakan pelecehan terhadap nilai-nilai kesakralan agama ini bahkan dapat berimbas pada rusaknya keimanan seseorang.[]

Mumun Munawarotul Hasanah, Mahasiswa Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button