Natal Bersama
-
MASAIL FIQHIYAH
Mengikuti Perayaan Natal Bersama, Haramkah?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa haram hukumnya bagi seorang muslim untuk mengikuti upacara natal bersama. Fatwa tersebut dikeluarkan pada masa kepemimpinan Buya…
Read More »