UU Syariah
-
OPINI
Integrasi Hukum Nasional dengan Syariat Islam
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945, Pasal 3 menyebutkan secara spesifik bahwa “Indonesia adalah Negara hukum” (rechstaat). Yang membedakan dengan Negara kekuasaan. Dalam…
Read More »