INTERNASIONAL

Larang UNRWA, Israel Bangkang PBB

Ramallah (SI Online) – Pemerintah Palestina menolak dan mengutuk Israel yang melarang beroperasinya badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA).

Palestina menyebut tindakan tersebut sebagai pembangkangan atas resolusi PBB dan pelanggaran hukum internasional.

Juru bicara Kepresidenan Palestina Nabil Abu Rudeineh mengatakan, UU tersebut adalah upaya Israel memberangus para pengungsi serta hak mereka atas ganti rugi dan hak untuk kembali ke tanah Palestina.

UU tersebut, kata Abu Rudeineh, pada Senin (28/10), tak hanya menunjukkan penolakan Israel terhadap hak pengungsi, namun juga terhadap PBB dan komunitas internasional yang bersepakat mendirikan UNRWA.

Dukungan luas dari anggota Knesset, parlemen Israel, dalam mengesahkan RUU itu menunjukkan bahwa Israel telah menjadi “negara fasis”. Dengan demikian, dunia harus bertindak terhadap Israel sebagai sebuah “negara rasis”, katanya.

Ia menegaskan bahwa dengan pengesahan peraturan itu, penolakan terhadap negara Palestina tak lagi terbatas hanya pada sejumlah pejabatnya saja, namun juga kini sudah menjadi posisi resmi Negara Israel.

Abu Rudeineh menegaskan bahwa hak pengungsi harus dihormati demi mencapai solusi politik atas konflik Israel-Palestina, karena kunci keamanan dan kestabilan kawasan ada pada penyelesaian yang adil terhadap isu pengungsi Palestina sesuai dengan resolusi PBB.

Terlebih lagi, pembentukan UNRWA melalui Resolusi Majelis Umum PBB no. 302 pada 18 Desember 1949 menunjukkan persoalan pengungsi adalah salah satu isu penting dalam penyelesaian isu Palestina.

Dia turut menyoroti dukungan politik, keuangan, dan militer yang terus diberikan Amerika Serikat sebagai salah satu hal yang membuat Israel semakin berani melanggar kehendak komunitas internasional dan menggerus kestabilan kawasan.

Untuk itu, Abu Rudeineh mendesak komunitas internasional untuk bertindak tegas terhadap UU Israel yang melanggar hukum internasional itu.

Ia juga menegaskan bahwa para pemimpin dan Rakyat Palestina tak akan membiarkan pasukan penjajah Israel melanggar hak para pengungsi Palestina.[]

Sumber: WAFA

Artikel Terkait

Back to top button