#Save RohingyaINTERNASIONAL

Lembaga HAM Minta Banglandesh Tak Paksa Pengungsi Rohingya Pindah ke Pulau Bhasan Char

Dhaka (SI Online) – Lembaga hak asasi manusia (HAM) Fortify Rights meminta Bangladesh agar tidak menekan pengungsi Muslim Rohingya untuk pindah ke pulau terpencil di selatan Teluk Benggala.

“Pemerintah Bangladesh harus mencegah pemindahan pengungsi Rohingya secara paksa dan tidak sukarela dari kamp-kamp daratan ke pulau Bhasan Char yang terisolasi dan rawan banjir,” kata lembaga ini dalam sebuah pernyataan, Ahad (30/01/2022).

Sebelumnya, Otoritas Bangladesh pada Ahad merelokasi 1.287 lebih banyak orang Rohingya dari kamp-kamp daratan ke pulau itu, menjadikan jumlah total orang tanpa kewarganegaraan di pemukiman beton di pulau itu menjadi hampir 21.000, menurut catatan resmi.

Hampir 1,2 juta orang Rohingya saat ini tinggal di 34 kamp pengungsi yang padat di distrik selatan Cox’s Bazar, Bangladesh. Sebagian besar dari mereka melarikan diri dari tindakan brutal militer di negara asal mereka, negara bagian Rakhine, Myanmar pada Agustus 2017 lalu.

Bangladesh telah membangun 1.400 rumah klaster besar dengan tinggi empat kali di atas tanah dengan balok beton dan 120 tempat perlindungan siklon bertingkat di pulau itu. Setiap rumah klaster terdiri dari 16 kamar.

Bangladesh telah menghabiskan lebih dari USD350 juta dari sumber daya domestiknya telah mengembangkan proyek pemukiman di atas lahan seluas 13.000 hektar (5.261 hektar) untuk memukimkan kembali 100.000 Muslim Rohingya untuk sementara.

Menurut sumber resmi, pulau yang jadi tujuan terletak 50 kilometer (31 mil) di lepas pantai barat daya Bangladesh dan hampir 193 kilometer (120 mil) selatan ibu kota Dhaka.

“Kesaksian dan video yang diperoleh Fortify Rights mengungkapkan pola pemindahan paksa dan tidak sukarela, termasuk pemisahan keluarga yang tidak perlu,” kata badan hak tersebut.

Pernyataan itu menambahkan bahwa pemindahan pengungsi Rohingya ke Bhasan Char melanggar kesepakatan yang ditandatangani pada 9 Oktober 2021 oleh Bangladesh dan Badan Pengungsi PBB (UNHCR).

“Pengungsi memiliki hak, dan pemerintah Bangladesh serta Badan Pengungsi PBB memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak itu dan mencegah pemindahan yang kejam dan paksa ke Bhasan Char,” kata Ismail Wolff, Direktur Regional Fortify Rights.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button