MA Batalkan SKB Tiga Menteri tentang Seragam Sekolah, Anggota DPR Asal Sumbar: Saya Bersyukur
Jakarta (SI Online) – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan uji materi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait dengan penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
“Saya bersyukur dengan keputusan MA yang membatalkan SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah. Ini merupakan hasil perjuangan bersama berbagai ormas dan tokoh masyarakat Sumatera Barat yang resah dan khawatir dengan keluarnya SKB 3 Menteri,” kata Guspardi di Jakarta, Jumat, 7 Mei 2021 seperti dilansir ANTARA.
Kekhawatiran tersebut karena dalam diktum 2 dan 3 SKB itu memuat peraturan yang berbunyi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Baca juga: Alhamdulillah, Mahkamah Agung Batalkan SKB Tiga Menteri tentang Seragam Sekolah
Selain itu, menurut dia, pemda dan sekolah juga tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
“Sementara itu, masyarakat Sumatera Barat menolak tegas SKB 3 Menteri karena seharusnya para peserta didik dituntun dan diarahkan untuk berpakaian sesuai dengan perintah agamanya. Jangan dibiarkan mereka untuk bebas memilih,” ujarnya.
Guspardi menilai hal yang tidak boleh adalah memaksa peserta didik menggunakan atribut agama yang tidak sesuai dengan keyakinan yang dianutnya.
Berdasarkan dari keresahan dan kekhawatiran tersebut, anggota DPR ini bersama berbagai elemen masyarakat dan ormas, seperti MUI, Muhammadiyah, Aisyiah, Perti, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Bundo kanduang, dan para tokoh masyarakat Sumbar membahas SKB 3 Menteri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi Sumbar, Kamis (18/2).
“Hasilnya disepakati bahwa elemen masyarakat Sumbar akan melakukan gugatan uji materi terhadap SKB 3 Menteri itu. Saat ini uji materi tersebut sudah dikabulkan MA pada tanggal 3 Mei 2021,” katanya.
Politikus PAN itu menilai SKB 3 Menteri itu bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya, yaitu Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Pasal 31 dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Menurut dia, SKB itu juga bersebarangan dengan UU Otonomi Daerah dan mengebiri semangat otonomi daerah karena kewenangan pengaturan dan tata cara berpakaian di sekolah cukup diatur pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat serta harus sesuai dengan ajaran agama dan kearifan lokal masing-masing daerah.
“Saya berharap semua pihak menghormati dan menerima putusan yang telah diketok palu oleh Mahkamah Agung yang menyatakan SKB 3 Menteri ini bertentangan dengan sejumlah undang-undang,” ujarnya.