INTERNASIONAL

Mantan Imam Masjidil Haram Divonis 10 Tahun Penjara karena Khotbahnya

Riyadh (SI Online) – Mantan imam Masjidil Haram, Syekh Saleh al-Taleb, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh otoritas Arab Saudi. Kabar itu disampaikan kelompok hak asasi manusia (HAM).

Menurut kelompok hak asasi Prisoners of Conscience, Pengadilan Banding membatalkan keputusan awal Pengadilan Kriminal Khusus yang membebaskan Syekh Saleh al-Taleb, alih-alih memberinya hukuman penjara formal seperti dikutip dari Al Araby, Rabu (24/8/2022).

Baca juga: Kritik Acara Konser dan Hiburan, Imam Masjidil Haram Ditangkap

Syekh Saleh al-Taleb ditangkap pada Agustus 2018 lalu. Tidak ada penjelasan resmi atas penahanan ulama berusia 48 tahun itu. Tetapi kelompok hak asasi manusia mengatakan penangkapannya terjadi setelah dia menyampaikan khotbah tentang kewajiban umat Islam untuk berbicara menentang kejahatan di depan umum.

Saat itu, media Timur Tengah, Khaleej, melaporkan bahwa dalam ceramahnya, Taleb, yang juga melayani sebagai hakim di Makkah, mengritik pencampuran lelaki dan perempuan yang bukan mahram dalam konser dan acara hiburan lainnya.

Meskipun tidak ada kritik langsung terhadap keluarga Kerajaan Arab Saudi dalam ceramahnya, kerajaan dalam beberapa bulan terakhir telah melonggarkan hukum tentang kehadiran perempuan di acara-acara publik.

Arab Saudi dikenal secara rutin memenjarakan aktivis, jurnalis, dan penceramah tanpa alasan yang jelas. Puluhan penceramah dilaporkan telah ditangkap sejak 2017, termasuk beberapa yang menyerukan rekonsiliasi antara negara-negara Teluk ketika Arab Saudi mengatur pengepungan terhadap negara tetangga Qatar.

Banyak dari para ulama itu masih berada di penjara, meski hubungan antar dua negara bertetangga sudah dinormalisasi.

Pekan lalu, pihak berwenang Saudi menghukum mahasiswa doktoral Salma al-Shehab 34 tahun penjara karena tweet yang kritis terhadap pemerintah, yang memicu kemarahan di seluruh dunia.

red: a.syakira

Artikel Terkait

Back to top button