Mau Tiga Periode?, Politisi PKS: Silakan Jadi Kepala Desa
Bandung (SI Online) — Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Teddy Setiadi menegaskan bahwa dalam konstitusi Republik Indonesia masa jabatan presiden itu hanya dua periode, dan setiap periodenya lima tahun.
“Kalau mau nambah waktu jabatan atau tiga periode silakan jadi Kepala Desa, karena masa Jabatan Kepala Desa itu bisa sampai tiga periode dan setiap periodenya enam tahun,” ungkap Teddy saat melakukan sosialisasi MPR RI tentang Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI di Bandung, Ahad (27/03/2022) lalu.
Selain itu, Anggota MPR RI itu juga menyampaikan pentingnya Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI khususnya untuk para pemuda di Kota Bandung.
Beberapa pertanyaan mendasar mengenai Pancasila, sejarah lahir, dan tokoh tokohnya pun masih banyak yang salah dan tidak bisa dijawab oleh peserta yang hadir.
“Ini menjadi catatan tersendiri supaya kita terus melakukan sosialisasi,” ujar Teddy.
Selain sosialisasi MPR RI, Teddy juga mengajak puluhan pemuda yang hadir untuk bergabung dengan program Agent of Change (AOC) yaitu program kebaikan dan pemberdayaan pemuda berbasis aplikasi.
Meski hadir puluhan pemuda, protokol kesehatan tetap dijalankan dan Teddy berharap covid segera berakhir sehingga bisa lebih massif berkolaborasi dengan para pemuda dalam membangun bangsa.
Red: farah abdillah