Maut di Balik Tren ‘Freestyle’, Tanggung Jawab Siapa?
Di sisi lain, kurangnya pendampingan orang tua juga menjadi celah utama masuknya informasi destruktif.
Membiarkan anak memegang gawai tanpa kontrol di era digital ini sama saja dengan membiarkan mereka berjalan sendirian di tengah hutan rimba yang penuh ancaman.
Kedekatan emosional dan pengawasan orang tua secara aktif menjadi benteng pertama yang harus diperkuat.
Selain itu, lemahnya kontrol lingkungan sosial turut memperparah keadaan. Anak-anak sering kali dibiarkan bermain bersama rekan sebaya tanpa pengawasan orang dewasa sama sekali.
Lingkungan yang abai menciptakan perilaku berisiko bagi anak yang ironisnya dianggap sebagai ajang unjuk kebolehan yang berujung petaka.
Peran negara dalam membatasi akses terhadap konten daring yang berbahaya dirasa masih belum efektif.
Kebijakan pemblokiran atau penyaringan konten sering kali tertinggal jauh di belakang kecepatan viralnya sebuah tren negatif.
Kondisi ini menyisakan ruang hampa yang seharusnya diisi oleh regulasi yang lebih ketat dan responsif.
Dalam paradigma Islam, fenomena ini dapat ditinjau melalui kedudukan anak dalam hukum syariat.
Anak yang belum balig secara tegas dinyatakan tidak dikenai taklif (beban hukum) karena akalnya belum sempurna.
Ketidaksempurnaan akal inilah yang mewajibkan adanya pendampingan ketat dari orang dewasa untuk mengarahkan mereka.
Islam menetapkan bahwa orang tua atau wali memikul tanggung jawab penuh dalam mendidik dan mengasuh anak.
Tugas ini tidak hanya sebatas memberi makan dan tempat tinggal, tetapi juga menjaga jiwa dan raga mereka dari segala bentuk bahaya (hifzhu nafs).
Melindungi anak dari konten yang merusak adalah bagian dari amanah yang dititipkan Allah SWT.






