MBG atau MBG Halal Berkah?
Perintah mengonsumsi makanan, yaitu makanan yang halal dan makanan thayyib (bergizi). Perintah mengonsumsi yang halal fokus kepada nilai ruhani (spiritual), sedangkan perintah makanan yang thayyib fokus pada manfaat kesehatan tubuh.
Selain itu, manusia diperintahkan mengidentifikasi musuh, yaitu musuh setan yang nyata yang selalu berusaha menyesatkan manusia. Langkah-langkah setan itu meliputi segala bentuk larangan, seperti kemaksiatan, kesesatan, dan kezaliman.
Larangan yang keras dari ayat di atas adalah membicarakan atau menetapkan hukum yang terkait dengan halal dan haram tanpa dasar ilmu atau dalil yang benar yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Dalam hal ini, Ibnu Katsir menjelaskan: “Setelah Allah SWT menjelaskan hal yang sangat fundamental dan primer yaitu keimanan, maka selanjutnya Allah sebagai Dzat Pemberi Rezeki akan memenuhi hal yang sekunder, yaitu membolehkan makanan yang halal dan bergizi. Makanan yang halal manfaatnya untuk kebutuhan ruhani, sedangkan makanan yang bergizi manfaatnya untuk kesehatan jasmani serta tidak merusak akal.”
Intinya dari ayat 168-169 Surat Al-Baqarah di atas adalah menjelaskan tiga kalimat penting, yaitu: Halalan, Thoyyiban, dan Khuthuwatisy-Syaithaan.
Kata Halalan
Menurut hadis yang berasal dari Ibnu Jarir, dari Atha, dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Ayat 168 Surat Al-Baqarah pernah dibacakan di hadapan Rasulullah SAW: ‘Hai sekalian manusia, makanlah kamu dari yang halal dan bergizi.’ Tiba-tiba Sa’ad bin Abi Waqas berdiri dan berkata: ‘Ya Rasulallah, berdoalah kepada Allah supaya aku diijabah doanya.’ Jawab beliau: ‘Wahai Sa’ad, makanlah yang halal, nanti doamu akan diijabah. Demi Allah Yang jiwaku ada pada kekuasaan-Nya, tidak ada yang berdoa sedangkan ia makan yang haram, maka Allah tidak akan mengabulkannya meskipun ia berdoa selama 40 hari. Dan tidak ada makanan yang haram masuk ke dalam diri seseorang, kecuali api neraka yang berhak membakarnya.’”
Hal yang sama juga seperti dikemukakan oleh Iyad bin Hamad, dijelaskan dalam kitab Shahih Muslim dari Rasulullah SAW. Beliau bersabda dalam hadis qudsi: “Setiap harta yang menyenangkan hamba-Ku, maka itu halal bagi mereka.”
Dalam hadis qudsi yang lain disebutkan bahwa hamba-hamba-Ku awalnya Aku ciptakan dalam keadaan hanif (lurus), kemudian datanglah setan. Setan itulah yang menjerumuskan dari agama hamba-Ku. Akhirnya Aku haramkan kepada mereka segala apa yang sudah Aku halalkan.
Kalimat Thoyyibah
Firman Allah SWT: “Wahai orang yang beriman, makanlah barang yang baik yang Kami berikan kepada kamu, dan berterima kasihlah kepada Allah jika kamu mengabdi kepada-Nya.”
Kaidah fikih tentang halal haram menyebutkan: “Setiap perkara yang dipandang keji oleh orang Arab maka itu haram, kecuali ada dalil syar’i yang membolehkannya maka perkara itu menjadi halal. Demikian sebaliknya, setiap perkara yang dipandang baik oleh orang Arab maka perkara itu menjadi boleh, kecuali ada dalil syar’i yang mengharamkannya maka perkara itu menjadi haram.”
Jika ketiga ayat 168-169 Surat Al-Baqarah di atas dihubungkan dengan ayat sebelumnya, di mana Allah Swt. membahas secara panjang lebar tentang pokok keimanan yang primer, maka pada ayat-ayat berikutnya Dia membuat aturan atau undang-undang sekunder yang berkaitan dengan perintah memakan makanan yang halal dan thayyib (bergizi).






