OPINI

Menanti Peraturan Turunan KUHP Baru

Inilah mengapa kehadiran PP menjadi kunci koordinasi antara hukum negara dan hukum adat. Dalam PP itu seharusnya dijelaskan secara rinci: mekanisme verifikasi hukum adat, lembaga yang berwenang menetapkan, serta batasan penerapannya. Tanpa itu, aparat hukum bisa terjebak dalam tafsir yang berbeda-beda—dan masyarakat adat kembali berada di posisi yang rentan.

Padahal, roh dari KUHP baru adalah dekolonisasi hukum: menggantikan sistem hukum yang seragam dan sentralistik dengan sistem yang lebih menghormati keragaman sosial dan budaya Indonesia.

Mendesak: Sosialisasi dan Partisipasi

Lebih dari sekadar diterbitkan, PP tentang hukum yang hidup juga harus dibahas secara partisipatif. Artinya, tidak bisa hanya dirancang di meja birokrasi Jakarta. Ia perlu menyerap aspirasi dari komunitas hukum adat di lapangan—dari Toraja hingga Papua, dari Baduy hingga Bali.

Sosialisasi juga menjadi kunci. Banyak masyarakat hukum adat bahkan belum mengetahui bahwa KUHP baru mengakui keberadaan hukum adat mereka. Tanpa komunikasi yang baik, perubahan hukum sebesar ini bisa lewat begitu saja tanpa menyentuh akar rumput.

“Kalau kami tidak diajak bicara, nanti hukum adat kami dianggap sudah tidak relevan,” ujar seorang pemuka adat di Sumba. “Padahal, kami masih menjalankan adat setiap hari. Kami ingin diakui, bukan diabaikan.”

Pemerintah masih punya waktu kurang dari setahun untuk memperbaiki ini. Tapi waktu itu tidak banyak, dan pekerjaan rumahnya besar.

Menjembatani Dua Dunia

Mengharmonikan hukum negara dan hukum adat bukan perkara mudah. Di satu sisi, negara perlu menjaga keseragaman sistem hukum agar kepastian hukum tetap terjaga. Di sisi lain, hukum adat merefleksikan nilai-nilai lokal yang justru menjadi kekuatan bangsa ini.

Tugas besar pemerintah adalah menjembatani dua dunia itu—tanpa mematikan salah satunya. Sebab hukum yang baik bukan hanya yang tertulis, tetapi yang hidup dalam kesadaran kolektif rakyatnya.

Jika PP ini lahir dengan cermat dan adil, Indonesia akan melangkah ke era baru: sebuah hukum pidana nasional yang berakar di tanahnya sendiri, bukan bayangan dari masa kolonial.

Namun jika tidak, KUHP baru hanya akan menjadi simbol reformasi yang hampa—undang-undang yang mengaku “baru”, tapi masih menyingkirkan suara mereka yang hidup jauh dari gedung-gedung peradilan modern.

Pada akhirnya, keberhasilan pemberlakuan KUHP baru tidak hanya diukur dari tanggal efektifnya, tetapi dari sejauh mana ia mampu menyentuh denyut kehidupan hukum yang sesungguhnya: hukum yang hidup dalam masyarakat. Dan untuk itu, waktu hampir habis. Pemerintah mesti bergegas—bukan hanya agar peraturannya lengkap, tapi agar keadilan benar-benar tumbuh dari akar budaya bangsa sendiri.[]

*Muhibbullah Azfa Manik, Dosen di Padang, Sumbar.

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button