OPINI

Menanti Peraturan Turunan KUHP Baru

Oleh: Muhibbullah Azfa Manik*

Waktu terus berdetak menuju Januari 2026 — bulan yang akan menandai mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, pengganti warisan kolonial yang sudah berumur lebih dari satu abad.

Namun, di balik gegap gempita reformasi hukum ini, terselip sebuah kegelisahan yang tak kalah penting: beberapa peraturan pelaksana dari KUHP baru belum juga diterbitkan oleh pemerintah. Salah satu yang paling krusial adalah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tanpa PP ini, ruh dari pasal yang paling progresif dalam KUHP baru itu berpotensi kehilangan maknanya. Sebab, pasal tersebut mengakui bahwa selain hukum tertulis, ada pula “hukum yang hidup” (living law) di tengah masyarakat—yakni norma-norma adat yang masih dipatuhi dan ditaati oleh komunitas-komunitas hukum adat di seluruh Nusantara.

Namun pengakuan di atas kertas tak cukup. Tanpa dasar hukum yang mengatur bagaimana “hukum yang hidup” itu ditetapkan dan diakui oleh negara, penerapannya akan menghadapi jalan buntu.

Jalan Panjang Pengakuan Hukum Adat

Pasal 2 KUHP baru sebenarnya merupakan pengakuan monumental terhadap pluralitas hukum Indonesia. Di situ, negara mengakui keberadaan hukum pidana adat, sepanjang prinsipnya selaras dengan nilai-nilai Pancasila, hak asasi manusia, serta ketertiban umum.

Artinya, ketika masyarakat adat menjatuhkan sanksi terhadap pelaku pelanggaran adat, negara dapat memberikan ruang legitimasi. Namun agar mekanisme ini sah dan tidak tumpang tindih dengan hukum pidana nasional, dibutuhkan pedoman yang jelas—itulah peran PP yang belum juga hadir.

Tanpa PP tersebut, aparat penegak hukum akan gamang: bagaimana cara menentukan apakah sebuah norma adat memenuhi kriteria “hukum yang hidup”? Siapa yang berhak menilai—pengadilan, pemerintah daerah, atau lembaga adat itu sendiri? Bagaimana pembuktiannya di pengadilan?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan sekadar teknis, tetapi menyangkut fondasi keadilan hukum di negeri yang majemuk ini.

Suara dari Nagari dan Kampung

Di berbagai pelosok Indonesia, hukum adat bukan sekadar kenangan sejarah, tetapi denyut kehidupan sehari-hari. Di Minangkabau, misalnya, masyarakat masih mengenal konsep adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah—aturan sosial yang mengatur segala sendi kehidupan, termasuk penyelesaian pelanggaran. Di Maluku, dikenal sistem sasi yang mengatur larangan mengambil hasil laut atau hutan pada waktu tertentu. Di Bali, lembaga desa adat memiliki peran besar dalam menegakkan norma sosial, bahkan dalam kasus pelanggaran moral.

“Kalau orang mencuri hasil panen di tanah ulayat, kami punya sanksi sendiri. Bukan cuma denda, tapi juga pengucilan sosial,” kata seorang kepala suku di pedalaman Kalimantan dalam sebuah diskusi hukum adat di 2024. “Kami tidak menolak hukum negara, tapi hukum kami ini hidup lebih dulu daripada republik berdiri.”

Kisah-kisah seperti itu menegaskan bahwa hukum adat masih hidup—bernapas di antara masyarakat yang menjaga harmoni dengan alam dan sesamanya. Namun mereka menunggu kejelasan: apakah negara sungguh-sungguh mengakui eksistensi mereka, atau sekadar menulisnya dalam undang-undang tanpa makna praktis.

Bayang-Bayang Kekosongan Hukum

Tanpa PP yang mengatur tata cara dan kriteria penetapan hukum adat, potensi konflik antaraturan bisa muncul. Misalnya, jika sebuah komunitas adat menjatuhkan sanksi adat terhadap pelaku, tetapi aparat kepolisian juga menuntutnya berdasarkan KUHP nasional. Apakah itu berarti seseorang bisa dihukum dua kali? Atau sebaliknya, apakah sanksi adat bisa menggugurkan tuntutan pidana negara?

1 2Laman berikutnya
Back to top button