NUIM HIDAYAT

Mengapa Habib Rizieq Harus Dibela?

Makanya Rasulullah mengingatkan, ‘banyaknya’ hakim yang masuk neraka keputusan yang tidak ‘jujur’. Rasul bersabda, “Hakim itu ada tiga macam, (hanya) satu yang masuk surga, sementara dua (macam) hakim lainnya masuk neraka. Adapun yang masuk surga adalah seorang hakim yang mengetahui al-haq (kebenaran) dan memutuskan perkara dengan kebenaran itu. Sementara hakim yang mengetahui kebenaran lalu berbuat zalim (tidak adil) dalam memutuskan perkara, maka dia masuk neraka. Dan seorang lagi, hakim yang memutuskan perkara (menvonis) karena ‘buta’ dan bodoh (hukum), maka ia (juga) masuk neraka.” (HR. Abu Dawud)

Rasulullah juga melarang hakim memutuskan dalam keadaan marah. Orang yang dalam keadaan marah tidak ‘obyektif’ dalam memutuskan suatu perkara. Sabda Rasulullah, “Dari Abu Hurairah berkata: Seorang lelaki berkata kepada Nabi Saw: Berilah aku wasiat. Beliau pun menjawab: Janganlah engkau marah. Lelaki itu mengulang permintaannya, tapi Rasulullah Saw kembali menjawab: janganlah engkau marah.” (HR Bukhari)

Baca juga: Hakim dan Pengadilan yang Diridhai Allah

“Seorang hakim dilarang memutuskan (perkara putusan) antara dua orang ketika marah.” (HR Bukhari

Dalam ‘iklim pengadilan sekuler’ memang godaan uang atau pangkat jabatan, memang menjadi momok bagi para hakim, jaksa dan pengacara. Ketiganya banyak ditemui tidak jujur dalam menjalankan tugasnya.

Al-Qur’an sendiri dalam surat al Furqan mengingatkan adanya orang-orang yang bersaksi palsu. “Dan orang-orang yang tidak memberikan kesaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka berlalu dengan menjaga kehormatan dirinya.” (al Furqan 72). Rasulullah juga mengingatkan, ”Diriwayatkan dari Abu Bakar ra bahwa Rasulullah pernah bersabda “Maukah kalian aku beritahu tentang dosa yang paling besar?” Beliau mengulangi pertanyaan tersebut sebanyak tiga kali. Para sahabat menjawab. “Tentunya Ya Rasulullah.” Kemudian Nabi Muhammad saw bersabda,”Menyekutukan Allah dan durhaka kepada kedua orang tua.” Kemudian beliau bangkit dan melanjutkan sabdanya, “Dan ingatlah jangan kalian memberikan kesaksian palsu.”

Pembelaan terhadap Habib Rizieq dan para aktivis Islam yang dizalimi pemerintah ini, merupakan kewajiban seorang Muslim. Allah SWT befirman, “Dan jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam agama, maka kamu wajib menolongnya, kecuali atas kaum yang terdapat perjanjian antara kamu dan mereka. Sedangkan Allah melihat apa yang kamu kerjakan”. (QS Al-Anfal [8]: 72).

“Dan mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang yang lemah, baik laki-laki, perempuan maupun anak-anak yang berdoa, “Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang penduduknya zalim. Berilah kami pelindung dari sisi-Mu, dan berilah kami penolong dari sisi-Mu.” (QS an Nisa’ 75)

“Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS al Mumtahanah 9)

“Tidak ada seorang yang membiarkan seorang Muslim di tempat dia dihinakan kehormatannya, dan dilanggar kemuliaannya (hak-haknya), melainkan Allah pasti menghinakannya di tempat yang dia ingin mendapatkan pertolongan. Dan tidak ada seorang yang menolong seorang Muslim di tempat dia dihinakan kehormatannya dan dilanggar kemuliaannya (hak-haknya) melainkan Allah pasti menolongnya di, ketika dan tempat yang mana dia amat memerlukan pertolongan”. (HR Abu Dawud dan Ath-Thabrani).

“Bebaskan orang yang sedang tertawan, berikanlah makan kepada orang yang sedang kelaparan, dan jenguklah orang sedang sakit.” (HR Bukhari).

Semoga Allah memberikan keteguhan dalam perjuangan Islam pada Habib Rizieq, dan aktivis-aktivis FPI. Karena Indonesia adalah bumi warisan para wali dan ulama. Wallahu azizun hakim. []

Nuim Hidayat, Anggota MIUMI dan MUI Depok.

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button