Menjaga Amanah Tubuh, Menakar Mudarat Merokok Perspektif Syariat
Larangan Merusak Diri dalam Islam
Allah Swt. berfirman:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 195)
Allah Swt. juga menegaskan larangan serupa dalam ayat yang lain:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa’ [4]: 29)
Rasulullah saw. turut mempertegas batasan syariat ini dalam sebuah kutipan hadis sahih:
« لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ »
“Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibn Majah)
Oleh karena itu, pembahasan komprehensif mengenai rokok tidak semestinya berhenti pada perdebatan status hukum benda matinya semata. Sebab, objek utama yang dijatuhi taklif hukum syara’ pada hakikatnya adalah perbuatan manusia (af’al al-‘ibad), bukan eksistensi wujud bendanya.
Kajian mengenai dilema rokok ini harus dikembalikan kepada dua aspek utama yang fundamental, ilmiah, dan saling menguatkan satu sama lain. Dua aspek penentu tersebut adalah fakta medis terkait dampak biologisnya pada organ dan ketentuan syariat Islam tentang larangan merusak diri.
Pembahasan ini mungkin terkesan sederhana dan tampak ringan bagi sebagian kelompok masyarakat yang belum memahami urgensinya. Namun, jika dibedah lebih dalam, di dalamnya terpancar visi agung Islam sebagai ajaran mulia yang membawa rahmatan lil ‘alamin.
Pada akhirnya, muncul sebuah pertanyaan reflektif yang harus dijawab jujur oleh nurani kita semua sebagai pengemban dakwah Islam.
“Sebagai penyeru perbaikan dan calon pelaksana sistem Islam yang mengemban visi rahmatan lil ‘alamin, masihkah pantas menjadikan kebiasaan merokok sebagai sesuatu yang dipertontonkan, dicontohkan, atau disuritauladankan, padahal asap rokok telah diketahui membawa dampak buruk bagi kesehatan fisik maupun psikologis, baik bagi diri sendiri maupun orang-orang di sekitarnya?” []
Harits Ihsan, Aktivis Kepemudaan Tangsel.






