NASIONAL

Menkeu: Sertifikasi Halal bagi UMK Gratis

Jakarta (SI Online) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan proses sertifikasi produk halal bagi usaha mikro kecil (UMK) tidak akan dipungut biaya atau gratis.

“Kalau tarif dinolkan,” katanya usai mengikuti rapat mengenai produk halal di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Rabu 8 Januari 2020.

Selain tarif nol, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga mengungkapkan pemerintah akan mempermudah proses mulai registrasi hingga sertifikat halal berada di tangan pelaku usaha.

Meski begitu, Sri Mulyani belum memberikan rincian anggaran yang akan dikeluarkan untuk memberikan subsidi berupa tarif nol dalam mengurus sertifikasi produk halal itu.

Ia menyebut estimasi anggaran untuk nol tarif itu akan dikalkulasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Namun pelaksanaan untuk menjangkau sampai jutaan usaha kecil itu seperti apa, itu nanti dibahas,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perbendaharaan Andin Hadiyanto mengatakan ketentuan terkait tarif nol itu masih terus dibahas termasuk anggaran untuk subsidi tersebut.

“Apakah dia subsidi dalam Badan Layanan Umum (BLU) atau kalau kurang nanti Kemenkeu bisa turun tangan. Pokoknya intinya bagaimana kami memfasilitasi usaha kecil menengah,” katanya.

Selain Sri Mulyani, rapat terkait sertifikasi produk itu juga diikuti Menteri Agama Menteri Agama Fachrul Razi.

“Tadi bicara tentang sertifikat halal,” kata Fachrul singkat sebelum meninggalkan gedung Kemenko Perekonomian.

Sebagai informasi, secara resmi UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) secara resmi berlaku pada 17 Oktober 2019 lalu. Sejak saat itu, proses sertifikasi halal yang selama 30 tahun terakhir ditangani Majelis Ulama Indonesia (MUI) bergeser ke BPJPH. Namun, fatwa halal tetap di tangan MUI. Sementara LPPOM MUI yang selama ini menjalankan sertifikasi halal menjadi lembaga penyelia halal (LPH).

sumber: ANTARA

Artikel Terkait

Back to top button