Miris, Hukum Islam Digugat
Seperti dilansir detik.com (26/02/2021) bahwa hukum Islam tentang larangan seks sejenis dibatalkan usai digugat seorang pria di Selangor. Pria tersebut termasuk dari 11 orang yang ditangkap karena diduga melakukan seks sesama jenis.
Pengadilan Tinggi di Malaysia memihak kepada penggugat. Pengadilan Tinggi beralasan bahwa negara bagian Selangor tidak berwenang membuat undang-undang sedemikian. Tentu saja batalnya hukum Islam terkait larangan seks sejenis menjadi preseden buruk penegakan hukum Islam di Malaysia. Pasalnya kejadian ini merupakan gugatan pertama kali dalam kasus elgebete.
Berbeda halnya dengan kaum liberal dan pendukung kaum pelangi ini. Nu’man Afifi sebagai penggagas gerakan kaum pelangi ini menyatakan bahwa ini adalah langkah awal dari penghormatan kepada hak-hak kaum minoritas. Tentunya yang dimaksud adalah kaum pelangi.
Tidak mengherankan bila batalnya hukum Islam tentang larangan seks sejenis sebagai langkah awal. Bahkan bisa disebut benteng penghalang mereka sudah mampu didobrak. Betul masih ada undang-undang warisan kolonial Inggris pasal 377 yang melarang hubungan seks sejenis. Sangsinya tidak tanggung-tanggung yakni 20 tahun penjara. Pertanyaannya, mengapa hukum Islam yang pertama kali harus digugat? Dan kemenangan dalam hal ini sebagai prestasi besar dalam sejarah kaum pelangi, khususnya di Malaysia.
Hukum Islam itu lahir dari aqidah Islam. Dengan kata lain, seorang muslim melaksanakan hukum Islam adalah konsekwensi dari keimanannya.
Termasuk larangan seks sejenis adalah bagian dari hukum Islam. Allah SWT menyebut perbuatan seks sejenis sebagai fahisyah (perbuatan dosa). Hal ini bisa dilihat dalam surat Al-A’raf ayat 80. Bahkan di ayat 81, Allah menyebut kaum yang melakukannya sebagai kaum yang melampaui batas.
Selain menyebut perbuatan seks sejenis sebagai fahisyah, Allah SWT menyebutnya sebagai “khabaits.” Hal ini bisa dilihat dalam surat al-Anbiya ayat 74. Jadi perbuatan seks sejenis adalah khobaits yakni perbuatan hina, buruk dan jelek. Dengan demikian perbuatan seks sejenis hukumnya adalah haram. Maka tidak boleh ada seorang pun bahkan negara yang menganulir hukum yang sudah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya.
Dasar theologis yang kuat mengenai larangan seks sejenis dalam Islam ini sangat disadari oleh kaum liberal dan pendukung kaum pelangi.Tidak mengherankan bila yang dibidik pertama kali adalah hukum Islam. Virus sekulerisme digunakan untuk memporakporandakan pemahaman Islam kaum muslimin. Akhirnya kaum muslimin memahami agamanya sebagaimana Barat melihat Islam. Kaum muslimin tidak berkeberatan tatkala hukum Islam yang mengatur kehidupan mulai digugat satu demi satu.
Maka tidak mengherankan bila mereka berani menggugat hukum Islam walaupun di negeri yang mayoritas penduduknya muslim. Bahkan lebih miris lagi tatkala disebutkan bahwa Negara Bagian Selangor tidak memiliki wewenang untuk membuat UU yang melarang seks sejenis. Pertanyaannya, siapa yang berhak sehingga bisa mengikat semuanya? Kalau terletak pada pemerintah pusat maka wajib bagi pemerintah pusat untuk mengadopsi hukum Islam tersebut. Bukankah keputusan hukum yang menyimpang dari Islam akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT?
Sesungguhnya dengan hukum Islam larangan seks sejenis adalah dalam rangka untuk melestarikan keturunan jenis manusia. Dengan begitu manusia akan terhindar dari lost generation.
Agar pelaksanaan hukum Islam larangan seks sejenis ini tetap lurus maka Islam menetapkan sangsi yang tegas bagi para pelakunya. Sangsinya adalah hukuman mati. Teknisnya adalah dengan menjatuhkan dari tempat tinggi dengan terbalik. Demikianlah tegas dan kerasnya Islam dalam menjaga kelangsungan hidup manusia. Lantas kalau bukan dengan hukum Islam, dengan hukum apa kita bisa menjamin kelestarian keturunan manusia? []
Ainul Mizan
(Peneliti LANSKAP)