NASIONAL

MK Nyatakan UU Ciptaker Inkonstitusional, HNW: Sejak Awal PKS Sudah Menolak

Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi sekaligus mengritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) bertentangan dengan UUD NRI 1945 secara bersyarat, serta memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk memperbaikinya dalam jangka waktu dua tahun.

“Walau putusan ini perlu dikritisi karena semestinya apabila MK menyatakan ada cacat formil, maka seluruh isi UU ini dinyatakan tidak berkekuatan hukum. Tetapi, apa pun Keputusan MK ini patut diapresiasi,” ungkap Hidayat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (26/11).

HNW, sapaan akrabnya, mengakui dirinya dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) sejak awal hingga di ujung persetujuan dalam rapat paripurna DPR RI, telah mengingatkan dan mengritisi DPR dan Pemerintah terkait UU tersebut.

Baca juga: MK Nyatakan UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945

Selain substansi UU-nya bermasalah, kata dia, proses formalisasi juga tidak sesuai dengan teknik dan aturan penyusunan peraturan perundang-undangan. Padahal, aspek formalitas sangat penting dalam penyusunan dan pembahasan untuk keabsahan suatu peraturan, karena apabila tidak terpenuhi bisa berujung kepada dibatalkannya keseluruhan UU tersebut.

“Sayangnya, ketika itu hanya FPKS dan FPD yang menolak, mayoritas fraksi di DPR bersama dengan Pemerintah tetap menyetujui diundangkannya RUU Ciptakerja yang baik dari segi substansi dan formil prosesnya bermasalah. Dan akhirnya terbukti, MK juga memiliki pandangan yang sejenis, bahwa ada cacat formal dan masalah substansial dalam UU Ciptakerja,” tutur Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini.

HNW juga mengaku dirinya pernah menyampaikan agar DPR dan Pemerintah menempuh langkah legislative review (memperbaiki sendiri UU Ciptaker tersebut) karena UU tersebut telah menimbulkan kontroversi dan rasa ketidakadilan di masyarakat, tanpa harus menunggu judicial review yang diajukan oleh sejumlah pihak ke MK.

“Ini sebenarnya cara yang elegan bagi DPR dan Pemerintah untuk mengakui memang ada kesalahan dalam proses pembahasan maupun substansi UU Ciptakerja tersebut. Namun, sekali lagi, sayangnya legislative review itu tidak dilakukan,” ujarnya.

Saat ini, lanjut HNW, MK telah mengabulkan sebagian judicial review dengan memerintahkan Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Ciptakerja tersebut, dengan batas waktu dua tahun. Apabila melewati deadline, UU yang dicabut atau direvisi oleh UU Ciptakerja akan dinyatakan tetap berlaku.

“Ini harus segera benar-benar ditaati dan dilaksanakan oleh Pemerintah dan DPR,” tuturnya.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button