HALAL

MUI dan BPJPH Tolak Klaim Halal Wine Nabidz

Jakarta (SI Online) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan pihaknya tidak pernah menetapkan kehalalan produk wine yang diproduksi jenama Nabidz.

“Sesuai pedoman dan standar halal yang dimiliki MUI, MUI tidak menetapkan kehalalan produk yang menggunakan nama yang terasosiasi dengan yang haram. Hal ini termasuk dalam hal rasa, aroma, dan kemasan seperti wine,” ujar Asrorun Niam di Jakarta, Rabu (26/07/2023) seperti dilansir ANTARA.

Sebelumnya ramai di jagat media sosial terkait dengan produk wine yang diproduksi jenama Nabidz. Mereka mengklaim telah mendapatkan sertifikat halal untuk produk wine.

Niam menjelaskan, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal disebutkan empat kriteria penggunaan nama dan bahan.

Pertama, tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

Kedua, tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti bakso, bakmi, bakwan, bakpia, dan bakpao.

Ketiga, tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flavour) benda-benda atau binatang yang diharamkan seperti mie instan rasa babi, bacon flavour, dan lain-lain.

Keempat, tidak boleh mengkonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dan lainnya.

“Apalagi jika prosesnya melibatkan fermentasi anggur dengan ragi, persis seperti pembuatan wine,” katanya.

Selain itu, kata dia, yang juga perlu menjadi perhatian, khusus untuk produk minuman, adalah kadar alkohol atau etanol dalam minuman.

Ditegaskan, Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol menyebutkan minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minimal 0,5 persen.

Kemudian, minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan hukumnya haram, sedikit ataupun banyak.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button