MUI Sesalkan Pernyataan Tjahjo Kumolo tentang LGBT Hak Pribadi
Jakarta (SI Online) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo tentang LGBT yang disebutnya sebagai hak pribadi.
“Pernyataan MenPAN RB yang mengatakan LGBT itu merupakan hak pribadi sangat-sangat kita sesalkan,” ungkap Sekjen MUI Buya Anwar Abbas dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis 12 Maret 2020.
Menurut Buya Anwar, sikap dan pandangan Tjahjo itu jelas-jelas terpengaruh oleh aliran hukum liberal yang hanya menekankan perlindungan terhadap pribadi dan mengabaikan perlindungan sosial.
Baca juga: Banyak ASN Berhubungan Sesama Jenis, Tjahjo: Tak Ada Sanksi, Karena Hanya Soal Etika
Buya Anwa mengatakan, pandangan Tjahjo itu tidak sesuai dengan falsafah bangsa Indonesia, yakni Pancasila dan hukum dasar yang ada di negeri ini dimana dalam pasal 29 ayat 1 UUD 1945 dinyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Ini artinya negara harus memperhatikan nilai-nilai yang diajarkan oleh agama,” ungkap Buya Anwar.
Oleh karena itu, menurut Ketua PP Muhammadiyah ini, seorang pejabat negara di negeri ini jelas-jelas diharapkan tidak boleh ragu sedikitpun untuk mengatakan bahwa LGBT itu adalah terlarang karena memang tidak ada satu agamapun di negeri ini yang diakui oleh negara yang membolehkan perilaku LGBT.
“Apalagi bila dikaitkan dengan ASN. Bukankah setiap orang yang akan diangkat menjadi ASN mereka terlebih dahulu harus bersumpah dan berjanji bahwa mereka akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan UUD 1945,” kata Buya Anwar memungkasi.
red: shodiq ramadhan