NASIONAL

Munarman: 20 April Tersangka, 27 April Ditangkap, Resmi Ditahan 7 Mei, Baru Diumumkan 17 Mei

Jakarta (SI Online) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menahan advokat yang juga mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Mantan Direktur YLBHI itu ditahan dengan status tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Munarman tidak lagi berstatus terperiksa, tetapi resmi ditahan sejak tanggal 7 Mei 2021.

“Terhitung mulai tanggal 7 Mei 2021 statusnya sudah ditahan,” kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021 seperti dilansir ANTARA.

Baca juga:

Saat ditanya, apakah selama penahanan Munarman mendapatkan hak untuk dikunjungi oleh keluarga maupun kuasa hukum terutama pada Hari Raya Idul Fitri, Argo menjawab belum memonitor hal itu. “Belum monitor,” kata Argo.

Tapi berbeda dengan Argo, Kabag Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, Munarman sudah boleh dikunjungi dan Lebaran kemarin sudah mendapat kunjungan.

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi terkait penahanan kliennya, dan apakah sudah bisa ditemui oleh kuasa hukum, enggan berkomentar.

“Nanti tiba waktunya akan kami sampaikan, saat ini kami belum bisa berkomentar dulu,” kata Aziz.

Sebelumnya, Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana terorisme atas nama tersangka Munarman ke Kejaksaan Agung.

Munarman ditangkap Tim Densus 88 di rumahnya, Pondok Cabe, Pamulang, Tangsel pada 27 April lalu. Sebelumnya, menurut Polisi, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021.

Penangkapan Munarman oleh banyak kalangan disebut sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Bukan hanya itu, sebagian lagi menyebut sebagai Islamofobia.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button