NASIONAL

Munarman Ditangkap, Tim Hukum Akan Tempuh Praperadilan

Jakarta (SI Online) – Pengacara Aziz Yanuar mengatakan tim hukum akan melakukan upaya praperadilan terkait penangkapan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman oleh pihak kepolisian.

“Praperadilan,” kata Aziz saat dikonfirmasi Suara Islam Online, Selasa (27/4) terkait rencana tim hukum dalam kasus penangkapan Munarman.

Sebelumnya, tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap Munarman di kediamannya, Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa sekitar pukul 15.30 WIB.

Munarman ditangkap oleh beberapa anggota Densus 88, kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya dengan mobil berwarna putih. Munarman ditangkap atas dugaan terlibat kegiatan baiat/pengambilan sumpah setia di Jakarta, Medan dan Makassar beberapa tahun yang lalu.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan alasan penangkapan itu. Keterangan yang sama turut disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Ahmad Ramadhan.

“Jadi, terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian kasus baiat di Makassar dan Medan. Tiga hal tersebut lebih detailnya tanya kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya,” kata Ramadhan.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button