OKI Kutuk Keras Pembakaran Al-Qur’an di Swedia
Jeddah (SI Online) – Organisasi Kerjasama Islam (OKI) mengutuk keras pembakaran Al-Qur’an di Swedia pada pekan lalu. OKI menyerukan langkah bersama untuk mencegah tindakan provokatif tersebut terulang kembali.
Pernyataan itu muncul saat sidang istimewa komite eksekutif OKI di Jeddah, Arab Saudi pada Ahad (02/07) untuk membahas konsekuensi penodaan agama.
Pernyataan tersebut dikeluarkan setelah pertemuan itu mengutuk keras tindakan tidak hormat terhadap kesucian Al-Qur’an di Stockholm dan menyatakan kekecewaannya terhadap otoritas yang mengizinkannya.
Di dalam pernyataan itu juga menyerukan Sekretaris Jenderal OKI untuk mengirimkan surat kepada pemerintah Swedia atas nama negara-negara anggota dan melakukan evaluasi mengenai kunjungan resmi ke Swedia dan Komisi Eropa.
Hal tersebut untuk “menunjukkan kecaman atas insiden pembakaran Al-Qur’an dan menuntut tindakan yang diperlukan untuk mencegah tindak pidana dengan dalih kebebasan mengeluarkan pendapat tersebut tidak terulang kembali.”
OKI juga mendesak negara-negara anggota untuk melakukan “upaya bersama melawan tindakan keji” yang menargetkan Al-Qur’an dan simbol Islam lainnya, menekankan bahwa kebebasan mengeluarkan pendapat juga memerlukan tanggung jawab bersama dengan hak-hak tertentu.
Pernyataan itu mendesak masyarakat internasional untuk menghentikan mereka yang terkait dalam tindakan provokatif atas nilai suci umat Muslim atas nama kebebasan berpendapat dan mendorong organisasi masyarakat sipil di negara-negara dimana aksi tersebut dilakukan menghina simbol Islam untuk menggunakan cara hukum sebagai tanggapan.
Selain itu pernyataan tersebut menyerukan percepatan penerapan “Rencana Aksi Melawan Islamofobia” yang disetujui pada Sidang ke-74 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan mendesak OKI untuk terus memerangi Islamofobia baik dalam forum regional maupun internasional.
Sekjen OKI juga diundang untuk meninjau kembali hubungan diplomatik dengan negara-negara di mana “kesucian Al-Qur’an dan nilai-nilai Islam lainnya, simbol dan kesucian dinodai dengan persetujuan negara yang bersangkutan, termasuk menangguhkan status utusan khusus.”
Sumber: Anadolu