NASIONAL

Organisasi Jurnalis Desak Kapolri Cabut Maklumat tentang Larangan Penyebaran Konten FPI

Jakarta (SI Online) – Sejumlah organisasi profesi wartawan dan media menolak maklumat Kapolri terkait larangan mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait Front Pembela Islam (FPI) baik melalui website maupun media sosial.

Sebelumnya, Kaporli mengeluarkan maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021.

Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2d, yang isinya menyatakan: “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

“Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi,” ungkap pimpinan sejumlah organisasi profesi wartawan dan media dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Jumat (1/01/2021).

Pimpinan organisasi yang menolak Maklumat Kapolri Pasal 2d itu di antaranya Abdul Manan (Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia), Atal S. Depari (Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat), Hendriana Yadi (Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia/IJTI), Hendra Eka (Sekjen Pewarta Foto Indonesia/PFI), Kemal E. Gani (Ketua Forum Pemimpin Redaksi/Forum Pemred), dan Wenseslaus Manggut (Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia/AMSI).

Selain bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945, para pimpinan organisasi profesi wartawan dan media juga menilai Malumat Kapolri tersebut mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.

Seperti diketahui, hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, “(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

“Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai “pelarangan penyiaran”, yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers,” ungkapnya.

Karena itu para pimpinan organisasi wartawan itu mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu. Alasannya karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.

“Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers,” pungkasnya.

red: a.syakira

Artikel Terkait

Back to top button