INTERNASIONAL

Pejabat PBB Minta Israel Hentikan Penghancuran Rumah-rumah Palestina

New York (SI Online) – Wakil Sekretaris Jenderal PBB untuk urusan politik Rosemary de Carlo, menyerukan Israel untuk menghentikan pembongkaran, penghancuran dan penyitaan bangunan-bangunan Palestina. Seruan itu disampaikan setelah pasukan pendudukan Israel kemarin menghancurkan 16 bangunan rumah bertingkat dengan beragam lantai di Wadi al-Homs, selatan al-Quds atau Yerusalem yang diduduki penjajah Israel.

Pejabat PBB ini mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan Israel menyebabkan pengusiran sembilan puluh warga Palestina, termasuk 58 anak-anak. Dia menambahkan bahwa bangunan-bangunan yang dihancurkan atau disita oleh pihak Israel berjumlah 66, meskipun pemiliknya memperoleh izin yang dikeluarkan oleh “Israel”. Demikian lansir Pusat Informasi Palestina, Kamis (25/7/2019).

Sementara itu, menurut Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan di Wilayah Palestina, evaluasi awal mengungkapkan bahwa lebih dari 300 orang terkena dampak pembongkaran dan penghancuran yang dilakukan Israel ini.

Warga kota Sur Baher khawatir puluhan bangunan lain akan dihancurkan oleh penjajah Israel dalam waktu dekat.

Otoritas penjajah Israel mengklaim bahwa keputusan pembongkaran dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut dekat dengan tembok pemisah rasial Israel, meskipun bangunan-bangunan itu terletak di daerah-daerah di bawah kendali administratif Otoritas Palestina.

Sebelumnya Farhan Haq, juru bicara Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, mengatakan bahwa pembongkaran properti pribadi di wilayah-wilayah pendudukan tidak boleh dilakukan, kecuali karena “keperluan militer sangat mendesak” yang mengharuskannya. Dia menambahkan bahwa hal itu tidak berlaku untuk situasi ini.

Beberapa negara Arab dan Eropa mengutuk penghancuran rumah warga Palestina yang dilakukan penjajah Israel, termasuk pernyataan bersama Inggris, Prancis, Jerman dan Spanyol, yang menggambarkan bahwa tindakan penjajah Israel tersebut bertentangan dengan hukum humaniter internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button