Penahanan Ditangguhkan, Eggi Sudjana Bebas
Jakarta (SI Online) – Aktivis senior Eggi Sudjana akhirnya bisa menghirup udara bebas pada Senin malam (24/6/2019) setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik Polda Metro Jaya. Eggi keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko dan Alamsyah Hanafiah.
Dari video yang beredar, Eggi menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota Komisi 3 DPR RI, Sufmi Dasco dan sejumlah kawan serta kerabat lainnya. Eggi berterima kasih atas kesedian Dasco menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan dirinya.
“Dari saya, khusus dengan hormat dan karena izin Allah, digerakkan hatinya Bung Dasco, Bung Habiburokhman, Pak Priyadi, Pak Lieus, Pak Kenken, dan istri saya, berupaya supaya saya bisa bebas, dibalas kebaikan oleh Allah,” kata Eggi dalam video itu.
Sebelumnya, Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Penetapan itu berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019.
Eggi dilaporkan caleg PDI-P, S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung, ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi terkait beredarnya video saat Eggi menyerukan ajakan people power dalam orasi di luar rumah Prabowo di Jakarta Selatan pada 17 April lalu.
Eggi juga dilaporkan Supriyanto yang mengaku sebagai relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri pada 19 April.
red: adhila/dbs