Pengadilan Prancis Larang Pemakaian Burkini di Kolam Renang
Paris (SI Online) – Pakaian renang yang menutupi seluruh tubuh termasuk burkini tidak boleh dipakai di kolam renang umum di kota Grenoble, Prancis.
Putusan pengadilan administrasi tertinggi Prancis pada Selasa (21/6/2022), menegakkan perintah sebelumnya oleh pengadilan yang lebih rendah.
Dewan kota Grenoble telah memilih untuk mengizinkan penggunaan burkini pada 16 Mei, memicu protes dari politisi konservatif dan sayap kanan yang mengatakan langkah itu akan merusak prinsip sekularisme Prancis dalam kehidupan publik.
Baca juga: Kota Prancis Ini Izinkan Perempuan Muslim Berenang Gunakan Burkini
Pakaian renang penutup tubuh, yang hanya memperlihatkan wajah, tangan dan kaki, sering dikenakan oleh wanita muslim yang ingin menjaga kesopanan sesuai dengan keyakinannya.
“Aturan prosedur baru untuk kolam renang kotamadya Grenoble mempengaruhi (…) berfungsinya layanan publik, dan merusak perlakuan yang sama dari pengguna, sehingga netralitas layanan publik dikompromikan,” Conseil d’ kata Etat dalam sebuah pernyataan sebagaimana dilansir Reuters.
Dalam sebuah pernyataan setelah keputusan itu diterbitkan, dewan kota Grenoble mengatakan, “Pemerintah kota menyesalkan bahwa Conseil d’Etat mengaitkannya dengan niat yang tidak dimilikinya”. Dikatakan tujuan utamanya adalah untuk menjamin perlakuan yang sama untuk semua pengguna.
Pendukung burkini berpendapat bahwa tanpa itu, beberapa wanita akan memilih, atau ditekan oleh anggota keluarga, untuk menjauh dari kolam renang umum.
Langkah Grenoble ditentang oleh pemerintah Prancis dan pengadilan administrasi yang lebih rendah menangguhkan tindakan tersebut. Grenoble menanggapinya dengan mengajukan gugatan hukumnya ke Conseil d’Etat.
Setelah putusannya, Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin mengatakan tindakan Grenoble telah “pasti ditolak”.
“Sebuah kemenangan bagi…sekularisme dan terutama bagi Republik,” kata Darmanin.