INTERNASIONAL

Pengeras Suara Seluruh Masjid di Saudi Hanya untuk Azan dan Iqamat

Riyadh (SI Online) – Kementerian Urusan Islam Arab Saudi telah memberlakukan pembatasan penggunaan pengeras suara di seluruh masjid di Saudi. Pengeras suara itu kini hanya boleh digunakan untuk azan dan iqamat.

Surat edaran telah dikeluarkan oleh Menteri Urusan Islam Arab Saudi, Abdul Latif Al Sheikh, untuk semua masjid di seluruh Kerajaan. Aturan baru dalam surat itu membatasi penggunaan pengeras suara hanya untuk azan dan iqamat dan menurunkan volume pengeras suara ke level sepertiga.

Azan adalah seruan atau panggilan salat pertama bagi umat Islam saat waktu salat telah tiba, sedangkan iqamat adalah seruan kedua, tanda salat akan dimulai. Saat iqamat dikumandangkan, imam salat telah mengambil posisinya menghadap ke arah Ka’bah dan salat akan segera dimulai.

Surat edaran tersebut didasarkan pada Hadis Nabi Muhammad Saw, di mana Nabi bersabda: “Lihat! setiap orang dari Anda memanggil Tuhannya dengan tenang. Yang satu tidak harus merepotkan yang lain dan yang satu tidak harus meninggikan suara dalam pelafalan atau dalam doa di atas suara yang lain.”

Aturan tersebut, seperti dikutip Gulf News, Senin (24/5/2021), juga didasarkan pada fatwa oleh sebagian besar ulama Islam senior seperti Syekh Mohammed bin Saleh Al Utsaimin dan Saleh Al Fauzan, bahwa pengeras suara di masjid hanya boleh digunakan untuk azan dan iqamat. []

Artikel Terkait

Back to top button