MASAIL FIQHIYAH

Penggunaan Ijazah Palsu Menurut Syariat Islam

Kedudukan Ijazah dan Konsekuensi Hukum

Dalam tinjauan kontekstual, kedudukan ijazah dalam hukum Islam adalah bayyinah, yaitu alat bukti formal, syahadah, atau legalitas yang membuktikan seseorang memiliki keahlian tertentu. Sama halnya dengan sertifikat tanah, ijazah harus merepresentasikan fakta objektif.

Jika seseorang tidak pernah belajar di lembaga pendidikan tertentu, maka tanda tangan dan dokumen di dalamnya adalah palsu. Memalsukannya berarti memalsukan alat bukti.

Ketika kecurangan ini dibawa ke hadapan hukkam untuk dilegalkan, maka ia jatuh pada praktik risywah atau suap. Rasulullah saw. secara tegas mengutuk pemberi dan penerima suap, dan keduanya diancam dengan neraka.

Pengecualian hanya berlaku jika seseorang menyuap karena terzalimi demi mempertahankan haknya yang sebenarnya (hadiah darurat). Namun, bagi pemalsu ijazah, ini adalah kejahatan murni.

Para penegak hukum pun diingatkan akan keterbatasan mereka. Seorang hakim hanya bertugas memutuskan perkara berdasarkan bukti fisik yang tampak di hadapannya (yahkumu biz-zhawahiri).

Hakim tidak memiliki kuasa untuk mengubah yang haram menjadi halal atau sebaliknya. Jika seseorang memalsukan dokumen dan pandai bersilat lidah hingga menang di pengadilan, kemenangan itu hanyalah ilusi lahiriah.

Bagi hakim, itu adalah pahala atas ijtihad lahiriahnya, namun bagi si penipu, kemenangan palsu itu adalah tumpukan dosa besar yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Rasulullah saw. pernah memperingatkan bahwa dirinya hanyalah manusia yang memutuskan berdasarkan bukti lahir.

Barang siapa yang beliau menangkan atas hak saudaranya secara batil, maka sesungguhnya ia telah memenangkan sepotong api neraka baginya. Kejahatan menggunakan ijazah palsu untuk merampok uang negara atau rakyat bukanlah kejahatan biasa, melainkan kejahatan sistemik yang erat kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Praktik ini sering kali berujung pada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dalam kondisi tersebut, harta kotor dikelola oleh keluarga atau kroni melalui usaha fiktif.

Said bin Musayyib, tokoh dari kalangan tabi’in, mengategorikan perusakan sistemik terhadap tatanan ekonomi, hukum, dan sosial ini sebagai fasad fil-ard (perusak di muka bumi). Ancaman bagi pelaku fasad fil-ard sangatlah berat, sebagaimana termaktub dalam Surah Al-Ma’idah ayat 33, yakni hukuman mati atau hukum gantung.

Oleh karena itu, regulasi hukuman mati bagi koruptor yang melakukan pencucian uang negara dalam jumlah fantastis sangat relevan dan mendesak untuk ditegakkan. Konsekuensi fikih dari penggunaan ijazah palsu sangatlah fatal.

Gaji atau harta yang diperoleh dari jabatan yang diraih lewat ijazah palsu—baik itu ijazah buatan sendiri maupun milik orang lain—hukumnya haram. Jika pelakunya adalah pejabat publik, maka seluruh kebijakan dan tanda tangan yang dikeluarkannya dianggap batal demi hukum fikih.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya
Back to top button