MASAIL FIQHIYAH

Penggunaan Ijazah Palsu Menurut Syariat Islam

Akibatnya, segala utang atau beban kerugian negara yang ditimbulkan dari tanda tangan pejabat berijazah palsu tersebut tidak boleh dibebankan kepada rakyat, melainkan menjadi tanggung jawab pribadi pelaku. Islam sangat ketat dalam urusan utang.

Jika seorang syuhada yang gugur di medan perang saja tidak akan diterima amal salehnya sebelum utangnya dilunasi, apalagi para pemimpin yang meninggal dunia dengan meninggalkan utang negara yang carut-marut akibat kejahatan dan kebatilan.

Solusi Syariat dan Seruan Taubat

Menghadapi realitas ini, langkah paling ksatria bagi siapa pun yang menyadari telah menggunakan ijazah palsu untuk meraih harta atau jabatan adalah mengaku salah. Mereka harus berhenti memperumit situasi dengan membela kebohongan.

Solusi efektif untuk keselamatan dunia dan akhirat adalah segera bertaubat dan melakukan istibra’. Istibra’ yaitu pembersihan diri dengan cara mengembalikan hak orang lain atau harta negara yang telah diambil secara keliru.

Menunda pengembalian hak berarti menantang azab yang sangat berat. Di saat yang sama, maraknya praktik kebatilan di lingkaran kekuasaan ini menuntut para ulama dan kiai untuk lebih aktif melakukan amar makruf nahi munkar di depan penguasa yang zalim.

Mari kita jaga integritas diri, keluarga, bangsa, dan negara, agar kita dapat hidup sejahtera di dunia dan meraih surga serta rida Allah Swt. di akhirat kelak. Wallahu a’lam bish-shawab. []

KH Badruddin H Subky, Pimpinan Ponpes Al-Badar, Bogor.

Laman sebelumnya 1 2 3
Back to top button