Persada 212, GNPF Ulama dan FPI Kecam Upaya Kriminalisasi Said Didu
Jakarta (SI Online) – Gabungan ormas Islam yang terdiri dari Persaudaraan Alumni (Persada) 212, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) dan Front Persaudaraan Islam (FPI) mengecam keras upaya kriminalisasi terhadap Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu.
“Mengecam keras upaya kriminalisasi terhadap Said Didu atas kritiknya terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tidak berpihak kepada rakyat,” kata ketiga ormas ‘Tripilar’ itu dalam pernyataan sikapnya, Selasa (19/11/2024).
Tripilar menjelaskan bahwa kritik dan protes Said Didu atas proyek PIK 2 adalah kritik dan protes yang sah sebagai bagian hak konstitusional yang dijamin oleh negara lewat UUD 1945.
“Bahwa Said Didu adalah bagian dari pemilik lahan yang menjadi korban dari potensi penggusuran akibat proyek PIK 2 yang justru harus dilindungi kepentingannya selaku warga masyarakat dan didengar suaranya dan masukannya karena merupakan bagian dari perlindungan negara terhadap rakyatnya bukan malah memihak oligarki dan kapitalis yang berlindung pada proyek strategis nasional,” jelas mereka.
Oleh karena itu, Tripilar menuntut pemerintah Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan dan melakukan evaluasi total atas seluruh aturan terkait proyek strategis nasional yang dijadikan kedok dan dijadikan tameng jahat atas nama kepentingan masyarakat dan negara, “Yang padahal itu adalah untuk kepentingan bisnis konglomerat, kapitalis dan pemodal yang justru menindas rakyat, intimidasi rakyat, merugikan rakyat, merampas hak rakyat dan menggusur hak rakyat dengan menggunakan tangan penguasa, dengan membodohi penguasa melalui modus proyek strategis nasional,” ungkapnya.
Trpilar juga meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengulangi kesalahan Jokowi yang selalu membungkam suara kritis lewat kriminalisasi dan upaya-upaya sistematis berwujud case building terhadap masyarakat yang melakukan kritik dan protes yang semestinya dilindungi oleh Undang- Undang;
Selain itu, Tripilar menyerukan kepada rakyat Indonesia untuk mengawasi dan mencegah proyek-proyek yang bertentangan dengan tujuan bernegara yang termaktub dalam Konstitusi UUD 1945.
Pernyataan sikap Tripilar tersebut ditandatangani oleh Ketua GNPF-U Yusuf Muhammad Martak, Ketua Umum FPI Habib Muhammad Alatas dan Ketua Umum Persada 212 KH Ahmad Shabri Lubis.
Seperti diketahui, pihak kepolisian melakukan pemanggilan terhadap Said Didu terkait laporan dugaan ujaran kebencian dalam UU ITE. Said Didu diminta menghadap untuk memberikan keterangan. Sedangkan laporan itu sebelumnya dilayangkan Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang atas nama Maskota.
red: adhila