FINANSIAL

Pesangon dan Ujian Keadilan

Pesan penting bagi pekerja adalah jangan datang ke persidangan hanya dengan perasaan dirugikan. Bukti tertulis—surat keputusan, slip gaji, praktik bonus rutin—adalah kunci. Advokat pekerja pun dituntut jeli menggunakan Putusan MK sebagai argumen hukum, bukan sekadar mengulang hitungan normatif. Sebaliknya, hakim ditantang untuk tidak terjebak pada teks undang-undang.

Pada akhirnya, perdebatan soal pesangon mencerminkan arah industrialisasi Indonesia. Apakah hubungan kerja hanya soal kalkulasi efisiensi, ataukah juga penghargaan atas martabat manusia? Perubahan UU membuat pekerja lebih rentan, tetapi MK mengingatkan bahwa hukum harus berjalan mengikuti rasa keadilan.

Yusuf masih menunggu putusan hakim atas gugatannya. Ia tahu jalan panjang terbentang di depan. Tapi ada secercah harapan ketika hakim merujuk pada putusan MK yang membuka ruang kompensasi lebih dari norma.

“Kalau cuma ikut teks UU, saya sudah kalah,” katanya, “tapi kalau hakim mau lihat keadilan, saya masih punya harapan.”

Pesangon, pada akhirnya, bukan sekadar uang. Ia adalah pengakuan. Pengakuan atas tenaga, waktu, dan hidup yang telah dicurahkan. Pertanyaannya kini: apakah hakim-hakim di negeri ini berani menegakkan keadilan di atas angka minimal, atau justru membiarkan pesangon berubah menjadi sekadar formalitas? []

Muhibbullah Azfa Manik, Dosen dan Pemerhati Ketenagakerjaan.

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button