Pimpinan Pesantren As-Sunnah Lombok Timur Diperiksa sebagai Tersangka
Mataram (SI Online) – Pimpinan Pesantren As-Sunnah, Bagek Nyaka, Kabupaten Lombok Timur, Ustaz Mizan Qudsiah diperiksa sebagai tersangka di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Artanto, di Mataram, Kamis (20/01), mengonfirmasi perihal adanya pemeriksaan dia sebagai tersangka di ruang penyidik siber.
“Hari ini Ustaz Mizan kami periksa selaku tersangka dalam kasus potongan video kemarin yang sempat viral,” kata Artanto.
Artanto juga menyebut penetapan Mizan sebagai tersangka sesuai dengan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Kuasa hukum Mizan, Apriadi Abdi Negara turut mengonfirmasi kliennya diperiksa penyidik siber dengan kapasitas sebagai tersangka.
“Iya, benar, Pak Ustaz sudah tersangka dan baru saja saya selesai mendampingi pemeriksaannya,” ujar dia. Ia pun menyampaikan kliennya menjadi tersangka terhitung sejak polisi penyidik menetapkan itu pada Senin (17/1).
Baca juga: Polisi Tahan Ustaz Mizan Qudsiah Pimpinan Pesantren As-Sunnah Lombok Timur
Dalam statusnya sebagai tersangka, Mizan disangkakan pasal 14 ayat 1, 2 dan pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 14 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana mengatur persoalan penyebaran berita bohong yang dapat mengakibatkan keonaran di tengah masyarakat. Ancaman pidana paling berat 10 tahun penjara sesuai yang diatur dalam ayat 1.
Kemudian pada pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UUI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu mengatur soal ujaran kebencian yang menimbulkan SARA.