OPINI

Poligami, Kohabitasi dan Paradoks Pemidanaan dalam KUHP Baru; Perspektif Hukum Positif dan Islam

Menjadi problema jika kebijakan hukum yang lebih represif diberikan terhadap pelanggaran administratif perkawinan yaitu poligami dibanding kohabitasi perbuatan yang secara substansial merusak maqasid dan berpotensi menimbulkan disharmoni nilai dan delegitimasi hukum di mata masyarakat dan melanggar prinsip proporsionalitas.

Masih tersedia mekanisme perdata-administratif yang efektif, penerapan pidana bertentangan dengan asas ultimum remedium (upaya terakhir) dan karenanya inkonstitusional.

Hukum Pemidanaan dalam poligami dianggap melanggar azas perlindungan jiwa, keluarga, harta, kehormatan, keadilan, kemaslahatan, anti-kezaliman. Wallahu a’lam.[]

Hartini Dg Saido, S. Ag., M.H., Ketua Umum PP Muslimat Dewan Da’wah

Laman sebelumnya 1 2 3 4
Back to top button