OPINI

Poligami, Kohabitasi dan Paradoks Pemidanaan dalam KUHP Baru; Perspektif Hukum Positif dan Islam

Paradoks Poligami dan Kohabitasi dalam Pemidanaan

Ketimpangan pemidanaan antara poligami tanpa izin istri pertama dan kohabitasi menunjukkan paradoks dalam kebijakan hukum pidana. Negara tampak lebih represif terhadap pelanggaran administratif dalam perkawinan dibandingkan terhadap perbuatan yang secara moral dan sosial memiliki tingkat bahaya lebih tinggi.

Kohabitasi memiliki dampak sosial dan psikologis yang lebih luas dan sistemik. Praktik ini berpotensi menormalisasi hubungan seksual di luar nikah, meningkatkan risiko kehamilan di luar perkawinan, melahirkan anak tanpa kejelasan status nasab, serta menimbulkan kerentanan psikologis bagi perempuan dan anak. Secara sosial ekonomi kohabitasi juga berkontribusi pada erosi nilai institusi perkawinan dan ketahanan keluarga.

Jika dibandingkan dengan nikah sirri, kohabitasi justru menciptakan ketidakpastian hukum dan sosial yang lebih besar, karena tidak memberikan kerangka tanggung jawab yang jelas antara laki-laki dan perempuan

Dari perspektif hukum positif, pengaturan ini seperti kehati-hatian negara untuk tidak terlalu jauh memasuki wilayah privat warga negara. Namun, disisi lain secara substantif, pendekatan ini menimbulkan paradoks ketika perbuatan yang secara moral dan sosial lebih problematik justru diperlakukan lebih lunak dibandingkan poligami tanpa izin. Padahal sudah jelas dampak kohabitasi jauh lebih luas dibanding sejumlah perbuatan lain.

Dalam perspektif hukum pidana modern, kriminalisasi seharusnya didasarkan pada prinsip social harm dan perlindungan kepentingan publik. Jika prinsip ini diterapkan secara konsisten, maka kohabitasi seharusnya mendapatkan perhatian hukum yang lebih serius dibandingkan poligami tanpa izin. Aspek perlindungan semestinya lebih diterapkan untuk mengatur praktek Kohabitasi yang memiliki dampak sosial-psikologis yang lebih serius, sehingga dianggap tidak proporsional dengan derajat bahaya perbuatannya.

Perspektif Hukum Islam

Dalam hukum Islam, poligami merupakan perbuatan yang dibolehkan (mubah) dengan syarat keadilan dan kemampuan. Al-Qur’an secara eksplisit membolehkan poligami hingga empat istri dengan penekanan kuat pada prinsip keadilan. Secara fiqih, sahnya perkawinan ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat nikah, bukan oleh pencatatan administratif negara.

Poligami secara eksplisit dibolehkan dalam Islam dengan syarat keadilan: “Maka nikahilah perempuan-perempuan yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat…” (QS. An-Nisa’: 3)

Alan tetapi kebolehan itu bersyarat, bukan perintah: “Jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (cukup) satu istri.” (QS. An-Nisā’ 4:3)

Syarat pokoknya: mampu berlaku adil lahir (nafkah, giliran, tempat tinggal), tidak menzalimi istri, menjaga tanggung jawab moral dan sosial. Islam tidak mensyaratkan izin istri pertama secara eksplisit dalam nash, tetapi: ulama sepakat suami tetap wajib menghindari mudharat terhadap istri, akad nikah bisa memuat syarat-syarat tambahan (termasuk izin istri) dan syarat itu sah selama tidak bertentangan dengan syariat.

Sebaliknya kohabitasi secara tegas dilarang karena termasuk zina atau mendekati zina: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)

Nikah sirri atau poligami tanpa pencatatan negara memang menimbulkan persoalan administratif dan perlindungan hukum, tetapi tidak serta-merta menjadikan perkawinan tersebut batal atau tercela secara syar’i. Karena itulah dianggap problematis ketika ada Pemidanaan jika dilakukan tanpa seizin istri yang sah. karena berpotensi mengkriminalisasi perbuatan yang secara prinsip dibolehkan oleh syariat.

Poligami, meskipun berpotensi menimbulkan dampak psikologis dan sosial, tetap berada dalam koridor perlindungan maqasid karena menjaga nasab, tanggung jawab nafkah, dan legalitas hubungan. Mafsadah poligami bersifat kondisional dan dapat diminimalisasi melalui prinsip keadilan.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya
Back to top button