MASAIL FIQHIYAH

Puasa di Bulan Rajab: Anjuran, Batasan, dan Sikap Proporsional

Ini diperkuat oleh Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Laā’if al-Ma’ārif. Beliau menulis:

“Mengenai puasa, tidak ada satu pun riwayat sahih tentang keutamaan puasa bulan Rajab secara khusus dari Nabi Saw. maupun dari para sahabatnya.”

Secara umum, ulama dari kalangan mazhab Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi‘iyah tetap menganjurkan berpuasa pada bulan Rajab. Salah satu dasar yang digunakan adalah hadis yang diriwayatkan dari Mujibah al-Bahiliyyah sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

Sementara itu, ulama dari kalangan mazhab Imam Ahmad bin Hanbal memakruhkan puasa pada bulan Rajab. Namun, kemakruhan ini gugur apabila seseorang tidak mengkhususkan seluruh bulan Rajab dengan puasa. Kemakruhan tersebut dapat hilang dengan berbuka pada sebagian hari di bulan Rajab, meskipun hanya satu hari, atau dengan menggabungkannya dengan puasa pada bulan lain dalam setahun, meskipun tidak berurutan.

Dengan demikian, apabila seseorang memiliki kebiasaan berpuasa sunah pada bulan-bulan selain Rajab, hendaknya ia tetap melanjutkan kebiasaan tersebut. Adapun bagi mereka yang tidak memiliki kebiasaan berpuasa sunah, tidak terdapat alasan syar‘i untuk mengkhususkan puasa pada bulan Rajab atau pada awal bulannya secara khusus.

Meskipun puasa pada bulan Rajab dianjurkan oleh sebagian ulama, namun tidak sepatutnya dilakukan dengan berpuasa satu bulan penuh sebagaimana puasa Ramadan. Hal ini dimaksudkan agar tidak menyerupai puasa Ramadan yang bersifat fardu, sehingga dikhawatirkan dapat disalahpahami oleh sebagian orang sebagai kewajiban. Hadis yang menjelaskan bahwa Nabi Saw. tidak melanjutkan salat qiyām al-lail secara berjamaah karena khawatir akan difardukan atas umatnya—setelah para sahabat berkumpul untuk mengikutinya—dapat dijadikan sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam hal ini.

Menurut hemat penulis, bagi seseorang yang tidak memiliki kebiasaan berpuasa sunah pada bulan-bulan sebelumnya—seperti puasa Senin-Kamis, puasa Nabi Dawud, atau puasa Ayyām al-Bī—namun ingin memperbanyak amal saleh dengan berpuasa pada bulan Rajab, maka sebaiknya ia melaksanakan puasa-puasa sunah yang telah memiliki tuntunan tersebut.

Dengan demikian, niat yang dihadirkan adalah niat puasa sunah yang telah disyariatkan, bukan niat puasa khusus bulan Rajab. Hal ini karena, sebagaimana telah dijelaskan, tidak terdapat dalil sahih yang secara khusus menganjurkan puasa Rajab, sehingga tidak ada dasar untuk menetapkan niat khusus yang membedakannya dari puasa sunah lainnya.

Penutup

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa puasa pada bulan Rajab tidak memiliki keutamaan khusus yang ditetapkan oleh dalil sahih, meskipun ia termasuk salah satu bulan haram yang dianjurkan untuk diisi dengan amal saleh.

Perbedaan pendapat para ulama dalam menganjurkan atau memakruhkan puasa Rajab menunjukkan pentingnya bersikap proporsional dan tidak berlebih-lebihan dalam mengkhususkannya.

Oleh karena itu, sikap yang paling aman adalah tetap melaksanakan puasa-puasa sunah yang telah memiliki tuntunan jelas dalam syariat—seperti puasa Senin-Kamis, Ayyām al-Bī, atau puasa Nabi Dawud—tanpa menetapkan niat khusus puasa Rajab, sehingga semangat beramal tetap terjaga sekaligus terhindar dari keyakinan yang tidak didukung oleh dalil yang kuat. Wallāhu a’lam.

Zuhaili Zulfa, S.Pd., Guru Pendidikan Agama Islam, lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button